Lampung Tengah, (Duta Lampung Online) – Kelakuan bejat seorang ayah tiri sekaligus ayah kandung yang seharusnya merawat dan melindungi anak-anaknya rupanya tidak berlaku bagi Sasongko (SSK) (49) warga Dusun VI Kampung Sendangmukti Kecamatan Sendangagung Lampung Tengah. SSK justru melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak dibawah umur tersebut. Buntut dari perbuatan bejatnya SSK akhirnya dicokok polisi dan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Saat itu Maret 2020. Korban NA (13) merupakan anak tiri SSK sedang tidur siang. Tersangka masuk ke kamar dan mencabulinya. Saat korban terbangun merasakan perih di alat vitalnya. Korban kaget, sudah ada ayah tirinya yang tidur disampingnya dengan tanpa menggunakan celana, Jum’at (13/3/2020)
Keesokan harinya, korban menceritakan kepada bibinya (SPH). Mendengarkan penuturan keponakannya bibi korban lalu berkoordinasi dengan keluarga lainnya pada 19 Maret 2020. Dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalirejo dengan Nomor Laporan: LP/105 – B / III /2020/RES LT/SEK Kajo tanggal 19 Maret 2020. Sementara ibu kandung korban berada di Jakarta dipenampungan menjadi TKW.
Keluarga korban curiga anak kandung tersangka OV (17) yang memiliki keterbelakangan mental juga menjadi korban pencabulan ayahnya. Kecurigaan keluarga ternyata benar. SSK juga telah mencabuli anak kandungnya. Peristiwa itu dibenarkan OV.
Bibi korban SPH telah melakukan pemeriksaan terhadap korban di Puskesmas terdekat. “Korban telah saya periksakan ke Puskemas. Kata dokter ada bekas robekan benda tumpul di bagian alat vitalnya,” terang SPH.
Diketahui, tersangka SSK tinggal di rumah bersama dua anak tiri dan satu anak kandungnya. Menurut warga, SSK telah beristri empat kali. Isteri pertama di Jawa telah diceraikan. Kemudian menikah dengan istri kedua, karena sakit lalu meninggal dunia meninggalkan anak NA (13) Kemudian SSK menikah dengan SSNS dan tak bertahan lama terus bercerai tanpa meninggalkan anak. Dua tahun setelah istri kedua korban meninggal SSK menikah lagi dengan ibu korban yang berstatus janda beranak dua.
Menanggapi laporan laporan bibi korban, Polsek Kalirejo lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data dan keterangan saksi selanjutnya Rabu (19/3/2020) dipimpin Kanit Reskrim Rusdi melakukan penangkapan terhadap SSK dirumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
“Tersangka dijerat berlapis, Pasal 81 Jo 76 E dan Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara ditambah sepertiganya jadi 20 tahun atau hukuman kebiri,” tegas Kapolsek Kalirejo, AKP Ridho Rafika, SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.
Kepada polisi SSK mengaku khilaf, “Saya khilaf, saya sejak awal tahun ini di tinggal istri di penampungan Jakarta menjadi calon TKW. Saya baru satu kali melakukan itu,” kata SSK kepada penyidik Polsek Kalirejo.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, SSK mengancam kepada korban agar jangan melaporkan kepada siapapun.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Ketua LPA Eko Yuwono mengatakan, korban sangat trauma atas kejadian itu. (Amin Ma’ruf)