Mabes Polri Langsung Tangani Penyebar Hoaks

0
102
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar (kanan) bersama Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/2). Polisi mengamankan 10 orang tersangka pelaku penyebar hoax melalui media sosial dari sejumlah wilayah di Indonesia dengan isu diantaranya, Penculikan Ulama/Guru Ngaji/Muadzin, Penghinaan tokoh Agama/Masyarakat, Penghinaan terhadap Penguasa/Badan Umum, kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. | ant

BANDAR LAMPUNG (DUTA LAMPUNG ONLINE)—Terduga penyebar berita bohong atau hoaks melalui media sosial di Lampung langsung ditangani Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Polda Lampung tidak dilibatkan dalam prosesnmya, hanya diberi tahu usai ditangkap.

Adalah Sandi Ferdian (34), warga Tamanasri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, ditangkap Ditsiber Bareskrim karena diduga menyebarkan hoaks dan konten SARA melalui media sosial. Berdasar pada informasi yang dihimpun Lampung Post, Sandi yang sempat menjadi guru itu dibekuk aparat di kediamannya pada, Rabu (21/2/2018), sekitar pukul 06.00. Dia diduga menyebarkan hoaks seorang ketua partai melarang azan. Polisi menyita satu buah ponsel berikut SIM card dan KTP pelaku.

Lurah Tamanasri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan M Insani saat dikonfirmasi terkait ada warganya yang ditangkap polisi mengaku dia sebelumya tidak mengetahui permasalahan itu. “Saya mengetahui permasalahan tersebut tiga jam setelah penangkapan Sandi. Sebelumnya berita tersebut simpang siur sehingga saya langsung mendatangi ke rumahnya dan ternyata itu memang benar terjadi,” kata dia.
Menurut Insani, Sandi merupakan warga baru di Way Kanan dan tinggal di Tamanasri kurang lebih sekitar satu tahun yang lalu. Administrasi kependudukannya kini telah menjadi warga Tamanasri secara utuh.
Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan benar ada penangkapan itu, namun tidak bisa memaparkan secara perinci teknis penangkapannya. “Coba dikoordinasikan dengan Dirkrimum atau Dirkrimsus,” ujarnya di Mapolda Lampung, Kamis (22/2).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung mengiyakan pernyataan Wakapolda. Namun, dia mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam penangkapan itu. “Sudah koordinasi dengan Way Kanan, tapi memang tidak melibatkan pihak Polda Lampung,” kata Bobby.

Menurut Bobby, Mabes Polri merupakan hierarki tertinggi, sehingga SOP-nya tidak wajib berkoordinasi dengan Polda Lampung jika hendak menangkap. Biasanya, jika sudah ada hasil, baru Mabes Polri memberikan keterangan atau berkoordinasi dengan polda setempat. “Buser (Tim Buru Sergap, red) Way Kanan, bantu mengontrol lokasi,” kata dia, kemarin.

Satgassus
Dari Jakarta, Kapolri memerintahkan membentuk tim khusus untuk mencari benang merah keterkaitan pelaku penyebaran ujaran kebencian dengan kejadian penganiayaan tokoh agama. Karopenmas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan pembentukan timsus serta turun langsung di daerah.
“Tim mendalami apakah ada benang merah dari kasus yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurut Iqbal, tim khusus yang dibentuk pun bergerak cepat dan dipimpin Kasatgasnya Brigjen Gatot Edi. “Tim sedang bekerja. Kemarin sudah ditangkap 18 tersangka. Ini menunjukkan jangan sampai pelaku hate speech memanfaatkan situasi seperti ini,” ujarnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here