SIDANG PERDATA LANJUTAN ANTARA OOM ENTJU MELAWAN KELUARGA ALMARHUM H.YOYO NATAAMIJAYA

0
204

Sumedang,MA (DLO)- Sidang lanjutan yang digelar pada Gugatan Perkara Perdata No.56/Pdt.G/2021/PN.Smd yang dihadirkan majelis Hakim pada Tanggal 24 Pebruari 2022,Majelis Hakim telah menyumpah 2 orang Saksi yang diantaranya Upriatna saksi 1 yang masih menjabat kepala desa jambu dan saksi ke 2 bernama Komar, sidang dimulai tepat Jam 13.00. WIB di Pengadilan Negeri Sumedang .

Berdasarkan keterangan saksi pertama bernama Upriatna menjelaskan tentang kronologis awal pembelian tanah yang diperkarakan menjelaskan bahwa pada Tahun 2001 waktu saya datang ke orang tua kandung saya di Dusun Hambawang Desa Padaasih ditawari sawah yang berada di Dusun Sukamulya Desa Cipamekar mendapat inpormasi dari kepercayaan bapak saya H.YOYO bahwa tanahnya akan dijual dan ayah saya menyuruh dibeli oleh saya namun saya tidak punya uang setelah itu saya pulang dari Orang tua saya langsung ngobrol dengan mertua saya bernama OOM ENTJU dan mengatakan berminat untuk membeli tanah tersebut pada waktu itu tepat pada tanggal 1 Pebruari 2001 saya atas permintaan lisan dari bapak saya datang bersama istri saya ke H.YOYO untuk menanyakan berapa harga tanah mau dijualnya dan waktu itu meminta tanah itu akan dijual dengan harga 8 juta rupiah namun setelah itu ditawar oleh Mertua saya OOM ENTJU dan dikasih dengan harga 7.900.000,- sedangkan luasnya 730 M2. Dengan sertipikat atas nama H,YOYO.

Pada saat itu yang hadir hanya istri saya,Bapak Kandung saya dan H.Y0YO waktu transaksi saat itu tidak ada keluarga H.YOYO dan istri H.YOYO bernama Hj.TUTI SURTI HASTUTI ada didalam rumahnya saat itu namun tidak keluar,awal mulanya yang menawarkan tanah itu kepercayaan orang tua saya bernama E.Sasmita dan saya diperintahkan oleh Mertua saya untuk melakukan transaksi jual belinya dan saat itu tidak ada pihak lain yang menyaksikan baik dari tingkat aparatur desa maupun yang lainnya. Untuk pertama kalinya transaksi dibuat kwitansi pembelian tanah dengan pembayaran pertama dengan kwitansi sejumlah dua juta rupiah, dan kwitansi yang kedua sejumlah Rp.5.900.000,00, saya sebagai saksi saat ini yang melakukan transaksi saat itu tidak melihat tentang bunyi yang tertera pada kwitansi setelah terbukti sekarang ternyata kwitansi tersebut bunyinya yang membeli H.YOYO dan yang menjual H.YOYO.

“Pada saat sidang Ketua majelis menanyakan kenapa kwitansi tidak diberi tanggal ? Alasan Upriatna sebagai saksi menjelaskan katanya saat itu telah sepakat bahwa tanggal mah nanti saja.” tandasnya.

Saya sebagai saksi, selanjutnya kami telah berupaya untuk mediasi supaya ada penyelesaian namun upaya kami mentok akhirnya kami mengadukan perkara sampai saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sumedang. Ada beberapa perbedaan keterangan didalam penjelasan baik Penggugat maupun tergugat ; 1.Nama Meiry Tridiani Selaku tergugat 1V,menurut penjelasan Penggugat beralamat di Dusun Tagog RT.002.RW.001 Desa Cibeureum kulon Kecamatan Conggeang dan menurut Tergugat alamat Meiry Tridiani adalah di Dsn.Tagog RT.002.RW.001 Desa Cibeureum kulon Kecamatan Cimalaka, bukan di Kecamatan Conggeang.

2.Penggugat mengatakan Pada ahir bulan Januari Tahun 2001 Pihak penggugat telah kedatangan orang yang mengaku pada saat itu bernama H.YOYO NATAAMIJAYA ia selaku mantan Kepala Desa Padaasih yang ber alamat di Dusun Hambawang Desa Padaasih Kecamatan Conggeang padahal menurut Tergugat menyatakan. Pada Tahun 2001 H.YOYO NATA AMIJAYA masih Jadi Kepala Desa Bukan mantan Kepala Desa Pada asih.3.Masalah Bukti Kwitansi ke.1 didalam Kwitansi tertulis Telah terima dari H.YOYO NATA AMIJAYA,Uang sejumlah Rp.5.900.000,00 Tanggal 1-2-2001 menurut penggugat sah secara Hukum dan menurut Tergugat Tidak sah karena yang menjual H.YOYO NATA AMIJAYA dan yang membeli H.YOYO NATA AMIJAYA dan Kwitansi yang kedua menyatakan Telah terima dari H.YOYO NATA AMIJAYA uang sejumlah Rp.2.000.000,00 tanpa pakai Tanggal,Bulan dan Tahun,ini juga sama pembeli H.YOYO NATA AMIJAYA dan yang menjual H.YOYO NATA AMIJAYA. Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa.

“Penggugatdidampingi anak dan menantunya pada tanggal 1 Pebruari 2001 membayar uang jual beli Tanah a.Quo kepada H.YOYO NATAAMIJAYA disaksikan oleh istrinya (Tergugat II) di rumahnyadi Dusun Hambawang Desa Padaasih Kecamatan Conggeang,bahwa Tergugat II masih hidup bahkan dijadikan pihak dalam perkara ini yaitu selaku tergugat.

Menurut Tergugat II saat dikonpirmasi MA Jum’at tanggal 25 Pebruari 2022 mengatakan bahwa tidak pernah menyaksikan Transaksi Jual Beli antara Penggugat dan tergugat II dan tidak pernah menjadi saksi apapun tegasnya. Didalam Akta Jual Beli menurut Tergugat II bahwa suami tidak pernah memiliki AJB No.77/AC.220/1982 Tanggal 2 Desember 1982,suami tergugat hanya memiliki AJB.No.77/AG.220/1982 Tanggal 2 Desember 1982.yang diterbitkan oleh Didi Mulyadi,BA Penjabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Conggeang.

“Menurut Tergugat II dikatakan lebih tegas lagi bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2001 tidak pernah kedatangan Penggugat didampingi anak dan menantu penggugat pungkasnya.

Kabiro kabupaten Bandung (Asep)