Bandar Lampung,(Duta Lampung Online) – Rapid test mandiri untuk mendapatkan surat keterangan sehat sekarang sudah bisa di klinik dan rumah sait swasta di Bandar Lampung secara berbayar, Rabu (17/6).
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung nomor : 440/018/III.2/I/6/2020, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Provinsi Lampung, tentang Daftar Fasilitas Kesehatan Yang Dapat Melakukan Rapid Test Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan diterangkan bahwa, rapid test mandiri tersebut dapat dilakukan secara berbayar.
Dalam surat tersebut dijelaskan, rapid test mandiri ini sebagai alternatif jika masyarakat tidak dapat memenuhi persyaratan rapid test gratis yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat. Jadi per hari Rabu 17 Juni 2020, rapid test untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 bagi pelaku perjalanan dapat dilakukan di rumah sakit dan klinik swasta yang sudah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
Rumah sakit dan klinik yang dapat mengeluarkan surat keterangan sehat bebas COVID-19 melalui rapid test diantaranya, Rumah Sakit Imanuel, RS Urip Sumoharjo, RS Bhayangkara, RS Advent, RS Pertamina – Bintang Amin, RS Graha Husada, RS Bumi Waras, RS DKT, Klinik Kimia Farma Gajah Mada, Klinik Tanjung Karang, Laboratorium Klinik Pramitra, dan Klinik Sai Bumi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan surat dari Gugus Tugas COVID-19 Nasional.
“Berdasarkan surat dari Gugus Tugas Nasional, rapid test yang dilakukan di rumah sakit umum bisa langsung mendapakan surat keterangan sehat bebas COVID-19. Kalau yang sudah-sudah kan dari Dinas Kesehatan melalui puskesmas yang telah ditunjuk, dan hari ini sudah bisa dilakukan mandiri di rumah sakit dan klinik,” ujar Edwin saat dihubungi Lampung Geh.

Terkait biaya yang dikenakan terhadap rapid test mandiri, Edwin berharap rumah sakit ataupun klinik tidak mematok harga terlalu tinggi. “Harapan saya dalam rapid test mandiri ini, rumah sakit dan klinik menerapkan harganya seragam, sekitar Rp 300 atau 350 ribu. Namun memang ini kewenangan masing-masing rumah sakit,” kata Edwin.
Sedangkan untuk alat rapid test yang digunakan oleh rumah sakit dan klinik swasta, Edwin mengatakan tidak ditentukan merknya, namun harus sesuai dengan 20 merk rapid test yang direkomendasikan BNPB.
“Namun belum ada laporan ke Dinas Kesehatan Kota terkait merk alat rapid test yang digunakan, karena memang baru dilaksanakan hari ini,” tutup Edwin Rusli. (Rilis)

































