Pria Pembawa Senjata Tajam di Amankan Polres

0
90

Pesawaran (Duta Lampung Online) – SAH (40), warga Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Senjata tajam tersebut diselipkan di celana pada bagian pinggang.

“Pelaku kami amankan pada Rabu, 5 Agustus 2020, sekitar jam 13.30 WIB di Perumahan Griya Abadi, Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan saat tim Tekab 308 Polres Pesawaran sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli hunting di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Saat patroli, anggota melihat orang yang dicurigai dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut. Petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 26 sentimeter yang gagangnya terbuat dari kayu serta sarung terbuat dari kayu yang dibungkus lakban yang semuanya berwarna cokelat. Sajam itu diselipkan di celana pada bagian pinggang sebelah kanan,” ujarnya.

Dia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku senjata tajam itu untuk berjaga-jaga. Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi pelaku ini komplotan atau semacamnya, namun saat ini petugas masih mendalami dan memeriksa tersangka untuk dimintai keterangan,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam/senjata penikam.

“Saya mengimbau masyarakat agar bertindak dan melakukan sesuatu hal lebih berhati-hati dan harus dipikir lagi apakah melawan hukum atau tidak tindakan yang dilakukan,” katanya.(Rilis)

Tiarhy