Ridho Apresiasi Pengadilan Tinggi Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

0
111
Gubenur Lampung, Ridho Ficardo

Bandarlampung (Duta Lampung Online)-Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), birokrasi bersih dan melayani di kantor pengadilan setempat, Rabu (14/9).

Kegiatan yang digagas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut, mendapatkan apresiasi dari Gubernur M Ridho Ficardo yang menyatakan hal serupa telah dilakukan pada awal masa jabatannya dengan melakukan zona integritas hingga level istri.

Gubernur menyebutkan, pada awal masa pemerintahannya, zona integritas dilakukan sampai ke lingkup istri, karena istri adalah orang terdekat yang cukup memengaruhi apa yang dilakukan suaminya yang merupakan pejabat.

“Saya mengapresiasi ini, karena zona integritas adalah sarana menjaga wibawa dan menjaga kepercayaan publik. Segala prestasi yang dimiliki juga harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” jelas Ridho.

Gubernur Ridho mengajak para undangan yang terdiri dari Forkopimda, hakim dan pejabat pengadilan tinggi dan negeri seluruh Lampung, serta aparat TNI/Polri untuk selalu menjaga sinergitas dan kekompakan agar keamanan serta kepastian hukum di Provinsi Lampung terjaga.

Jika keamanan dan kepastian hukum terjaga, menurut dia, akan ada banyak pembangunan dan investasi yang masuk, serta pemerintah pusat semakin banyak mempercayakan programnya di Lampung. Tentu, berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Sri Sutatie dalam sambutannya mengatakan berkat sinergitas dan kerja keras berbagai unsur, Pengadilan Negeri Tanjungkarang berhasil menjadi pengadilan terbaik nomor satu se-Indonesia.

“Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memiliki akreditasi mutu dan menjadi pengadilan negeri terbaik di seluruh indonesia,” jelasnya.

Pada acara itu dilakukan penandatangan prasasti dan piagam zona integritas oleh Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Ketua Pengadilan Tinggi Sri Sutatie.(Rita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here