Lagi..! Kejati Tahan Tersangka Baru Perkara Landclearing Bandara

0
199
Kejaksaan Tinggi Lampung menahan tersangka kasus korupsi land clearing, Edi Purnama, di kantor Kejati setempat, Bandar Lampung, Rabu (28/9/2016).

BANDAR LAMPUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan (Landclearing) Bandara Radin Intan II, Lampung Selatan, tahun 2014 yang menelan anggaran sebesar Rp8,7 miliar. Tersangka adalah Edi Purnama, ketua panitia konsultan pengawas dalam pekerjaan di Dinas Perhubungan Lampung tersebut.

Hasil pantauan, Edi diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.00 di gedung pidana khusus Kejati terkait keterlibatannya dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp4,5 miliar tersebut. Setelah enam jam diperiksa, penyidik mengusulkan agar tersangka ditahan.

Usai disetujui, tersangka pun diperiksa kesehatannya oleh tim medis hingga akhirnya kejaksaan menggiringnya ke mobil tahanan untuk diantarkan ke Rutan Way Huwi, Lampung Selatan sekitar pukul 17.30, seperti dilansir dari Lampost.co, Rabu (28/9/2016).

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Intel Kejati Lampung, Leo Simanjuntak menjelaskan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret dua tersangka, yaitu Mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Albar Hasan Tanjung dan Direktur PT Daksina Persada, Budi Rahmadi.

Dalam perkara tersebut, tersangka sebagai penanggungjawab konsultan pengawas harus ikut terseret karena diduga melakukan peminjaman perusahaan CV Visi Cipta Mandiri untuk menjalankan pengawasan dan terjadi kesalahan dalam menjalani tugasnya, serta menyelewengkan dana untuk panitia konsultan pengawas.

“Atas usulan dari tersangka ini seharusnya proyek ini belum selesai 100 persen, tetapi yang bersangkutan sudah menyatakan dalam dokumennya jika pekerjannya sudah selesai 100 persen. Sehingga uang proyek itu dicairkan,” kata dia di kompleks Kejati.
Menurutnya, dana yang diperuntukkan sebagai tugas konsultan pengawas senilai Rp165 juta. Dengan diterimanya uang tersebut, tersangka membagikannya kepada anggota konsultan pengawas sebagai honor.

“Itulah honor tersangka yang dibagikan kepada 2 anggotanya. Namun, untuk dua lainnya tidak dijadikan tersangka karena hanya sebagai anggota, sedangkan tersangka EDM ini kan penanggung jawabnya,” urai Leo.

Terkait jatah tersangka dari pembagian uang tersebut, Leo belum dapat menjelaskannya karena hal tersebut merupakan ranah materi penyidikan. “Besaran uang yang diterimanya belum bisa kami jelaskan, nanti akan terungkap di dalam persidangan,” kata dia.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here