TULANG BAWANG-DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung akhirnya mensahkan APBD Perubahan (APBD-P) Tulang Bawang tahun 2016 pada Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2016, di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (29/09/2016).
Hadir pada paripurna itu, Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Ali Hasan dan Hendriwansyah, serta Wakil Bupati Tulang Bawang Heri Wardoyo, Anggota Forkopimda, Anggota DPRD dan para Pejabat Pemkab Tulang Bawang.
“Kita bersyukur, pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah berjalan dengan lancar dan penuh kebersamaan. Hal tersebut juga merupakan bentuk kebersamaan, sinergitas, dan komitmen untuk memanfaatkan potensi daerah seoptimal mungkin bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang,” kata Heri Wardoyo.
Menurutnya, pada prinsipnya berbagai hal yang menjadi masukan dan saran DPRD terkait dengan Rancangan APBD-P, juga menjadi bahan pertimbangkan yang akan berupaya ditindaklanjuti Pemkab Tulang Bawang, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan agenda pembangunan daerah Kabupaten Tulang Bawang, serta program-program prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Selanjutnya Rancangan Perubahan APBD 2016 yang telah kita bahas dan sepakati bersama ini, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi,” kata Wakil Bupati.
Sedangkan pada sisa Tahun Anggaran 2016 yang ada, Ia juga mengajak jajaran aparatur Pemkab Tulang Bawang dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar pemanfaatan anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 nantinya dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.
Selain Pengesahan APBD-P Tulang Bawang 2016, pada Rapat Paripurna di DPRD Tulang Bawang itu juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang, yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (*)
Sumber : suarapedia.com