Kepala Biro Hukum, Zulfikar mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan pemberkasan surat izin tersebut. Surat sudah selesai dibuat, hanya tinggal menunggu Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo untuk membubuhkan tanda tangannya
“Untuk surat permintaan penyelidikan dari Polda Lampung sudah kami proses sejak sepekan lalu. Ya dari biro hukum sudah selesai. Nanti tinggal menunggu tanda tangan Gubernur saja,” katanya seperti dilansir dari harianlampung.com, Kamis (6/10)
Menurut Zulfikar, surat penyelidikan sudah sempat disampaikan ke Gubernur Lampung, namun lantaran masuk ke daftar tunggu, biro hukum mengambilnya kembali. Rencananya ia sendiri yang akan menghadap Gubernur Lampung untuk mendapatkan tanda tangannya. “Ya rencananya sore ini atau besok saya mau menemui beliau. Supaya surat itu bisa ditanda tangani dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Sebelumnya Polda Lampung menetapkan, Johny Cornie sebagai tersangka sebagai otak kerusuhan di kantor DPD Golkar. Dalam kejadian tersebut, Fasni Bima, komandan Satgas Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengalami luka-luka akibat diserang sejumlah orang tak dikenal. Karena terkena pukulan benda tumpul dan golok, Fasni dilarikan ke rumah sakit Bumi Waras dan harus menerima 18 jahitan di kepala.
Atas kejadian tersebut, Fasni langsung melapor ke Polda Lampung. Hasilnya, Polda menetapkan tiga tersangka. Selain Johny, Azwar Yaqub dan Miswan Rodi, keduanya anggota DPRD Provinsi Lampung.(*)