Lampung Tengah ( Duta Lampung Online ) Tim Reskrim Polsek Rumbia menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Rumbia yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelaku berinisial Andi (45), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya.
Pelaku telah menjadi DPO Polsek Rumbia sejak Agustus 2021 lalu.
Andi ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cempak Putih, Kecamatan Bandar Surabaya, Selasa (26/10/2021) kemarin.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Diki warga Rumbia yang kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah dengan nomor polisi (Nopol) B 3093 SWK, pada Senin 28 Agustus 2021 silam.
“Pelaku mencuri motor korban saat korban sedang mancing di kali. Setelah diketahui identitas pelaku menjadi buron dengan Nomor : DPO/6/VIII/2021 atas nama Andi dan laporan Korban Diki S,” kata Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Jumat (29/10/2021).
Eko Heri Susanto menambahkan, modus pelaku mencuri dengan mengintai motor korban yang diparkir di rumah nenek korban di Kampung Bina Karya Buana.
“Mengetahui rumah nenek korban sepi, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku masuk ke bagian belakang rumah dengan cara memanjat tembok, dan mengambil motor korban dengan mengunakan kunci leter T,” jelas Iptu Eko Heri Susanto.
Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Punggur dengan barang bukti mata kunci leter T yang diduga digunakan untuk mencuri motor korban Diki, dan tali tambang yang digunakan untuk menarik motor.