Asik Bermain Judi Ceki, Empat Orang Diamankan Polisi Polres Pesawaran

0
32

Pesawaran ( Duta Lampung Online )

Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran meringkus empat pelaku perjudian kartu jenis ceki.

Empat pelaku diamankan di Pasar Baru Kecamatan Kedondog, pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, keempat pelaku tersebut  Amin Prianto (53) warga Desa Teba Jawa.

Lalu, Suparno (47) warga Desa Pasar Baru, Burhan (42) warga Desa Gunung Sugih dan Palwansyah (41) warga Desa Pasar Baru.

Penangkapan terhadap keempatnya bermula dari laporan masyarakat akan adanya tindak pidana perjudian jenis kartu ceki di Desa Pasar Baru.

Lalu, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit Resum Aipda Tri Antori dan  Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penggerebekan.

Pada penggerebekan tersebut, didapati empat orang yang sedang bermain judi jenis kartu ceki.

Kemudian Tekab 308 Polres Pesawaran dan Tekab 308 Polsek Kedondong mengamankan pelaku dan barang bukti.

Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Para pelaku terancam Pasal 303 KUHPidana  tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.