PESAWARAN (Duta Lampung Online) –Tekap 308 Polres pesawaran polsek kedondong mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tempat kejadian di desa bayas jaya kecamatan way khilau kabupaten pesawaran, Senen 01/06/2020.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B – 382 / V / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 31 mei 2020 dengan ini diterangkan bahwa, atas melaporkan atas nama Iwan sarudi Bin Sari bekerja sebagai petani alamat desa bayas jaya, saksi-saksi Miska bin Ramin dan Anta antoni bin Ramin.
Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 28 mei 2020 sekira jam 01.00 Wib di rumah korban di desa bayas jaya kecamatan way khilau telah terjadi tindak pidana curas terhadap korban yang dilakukan oleh 3 orang pelaku yang belum diketahui idenditasnya dengan cara, pelaku merusak pintu gubuk rumah korban dan mengambil palang kayu penahan pintunya kemudian pelaku mengancam akan memotong leher korban jika tidak membukakan pintu gubuknya dengan sebuah golok dan meminta uang kepada korban,”
karena ketakutan korban menyerahkan uang tunai milik korban sebesar Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada pelaku melalui celah gubuknya, dan kemudian pelaku juga mengambil 2 karung berisi buah coklat kering seberat 70 kilogram milik korban atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan juga merasa terancam jiwanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong.
Kronologi penangkapan pada hari senin 1 Juni 2020 team tekab 308 Kedondong melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun congkanan desa bayas jaya kecamatan way khilau lalu pada hari selasa (2/6/2020) sekira jam 00.30 wib, tim langsung bergerak ke rumah tersangka dan mengamankan barang bukti dan tersangka ,”
namun 1 orang tersangka atas nama Arepuddin (DPO) berhasil melarikan diri selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Kedondong untuk penyidikan lebih lanjut, namun pada saat di lakukan pengembangan kedua orang tersangka berusaha melarikan diri kemudian anggota mengambil tindakan tegas terukur terhadap 2 orang tersangka.
Para pelaku yang berhasil ditangkap Junaedi Bin Bayhaqi umur 30 Tahun bekerja di bengkel alamat dusun congkanan desa bayas jaya, Taufik Hidayat bin Nurhasid umur 17 Tahun pekerjaan pengangguran alamat dusun dantar desa padang cermin kecamatan way khilau dan Ahmad khomsari bin Jupriadi umur 22 Tahun bekerja sebagai petani alamat dusun congkanan desa bayas jaya pesawaran,
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) batang kayu palang pengunci pintu,”tutupnya.(wandi).