Lampung Tengah,-Dalam sehari SatResKrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap tiga (3) Orang DPO pelaku curat san curas ditempat berbeda,
Polres lampung Tengah Juga Berhasil Menangkap pelarian dua DPO lainya , Polres Lampung Tengah Menangkap MF Als Dar (22) dan AS Als Apen (29) warga kampung gunung sugih, dengan korban Suwanto Kampung Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan.S.Ik.MH, Kasat Reskrim AKP Resky Maulana. Z, SH. S.Ik mengatakan, MF dan AS ditangkap pada Selasa lalu (26/9/17) jam 20.30 Wib
“MF dan AS merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, ditangkap di dekat Kolam ikan kampung Buyut ilir Gunung Sugih,”kata AKP Resky Maulana. Z.
MF dan AS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/87-B/I/2015/Polda Lampung/Res Lamteng tanggal 27 Januari 2017.
Kasat Reskrim mengungkapkan, MF dan AS menjadi DPO kurang lebih 21 bulan setelah melakukan aksi kejahatan bersama 2 orang temannya. “Untuk 2 orang temannya sudah tertangkap terlebih dahulu dan sudah menjalani hukuman Di LP Gunung Sugih.”ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, Modus MF, AS bersama komplotannya melakukan aksi kejahatannya : dengan Mencongkel Jendela, Masuk rumah lalu mengambil Barang – Barang berupa 2 Unit sepeda Motor Honda Legenda dan Yamaha Mio yang dirantai / digembok lalu di potong oleh pelaku.
Guna penyidikan lebih lanjut saat ini MF dan AS di tahan di Satreskrim Polres Lampung Tengah, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatanhya MF dan AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara”, pungkasnya. (Iswan)