Dendi Ramadhona , Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungli

0
165
( foto Istimewa)

Pesawaran(DLO)- Bupati Dendi Ramadhona menginstruksikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, agar segera mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Perintah ini disampaikan bupati pada rapat koordinasi bersama jajarannya di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (27/9). “Permendikbud ini mengatur tentang layanan pendidikan di sekolah. Dimana di dalamnya juga mengatur bahwa pihak Komite Sekolah, kedepannya tidak diperbolehkan lagi melakukan berbagai pungutan kepada para siswa, karena regulasi ini memberikan batasan yang jelas mengenai tugas Komite Sekolah yaitu hanya mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah saja,” tegas Bupati Dendi.

Menurutnya, pungutan atau sumbangan pendanaan pendidikan harus memenuhi ketentuan. Tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik seperti kelulusan peserta. “Bila masih ada pungutan, segera panggil pihak sekolahnya,” imbuh Dendi.

Lebih lanjut, bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran untuk mengimbau dan mengawasi sekolah baik negeri maupun swasta, agar tidak menahan ijazah siswa ketika lulus dengan alasan belum membayar iuran sekolah. Sebab hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Saya tidak mau di Pesawaran terjadi semacam itu. Yang penting pihak wali murid mau buat surat pernyataan kapan dia mau bayar, kasihkan dulu ijazahnya, jangan ditahan-tahan. Karena ini sangat bertentangan dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendidikan,” jelas Dendi.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dendi juga menitahkan kepada Dinas Perizinan agar dapat menertibkan izin-izin perusahaan yang saat ini masih membandel, baik untuk izin usaha baru atau perpanjangan. “Saya tekankan kepada Dinas Perizinan, jangan ada bergening di warung kopi. Kalau ada yang tidak mau memperpanjang atau membuat izin baru ditegur, berikan surat. Perizinan juga koordinasi dengan Pol PP selaku penegak perda, karena yang ada saat ini hanya menjaga kantor, menjaga bupati saat lewat. Saya minta semua kegiatan yang ada dinas di singkronkan,” tukasnya (wan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here