Warga Macangsakti Pertanyaan Janji PT BM, Belum Terselesaikan

0
59

Sumatera Selatan, (Duta Lampung Online) – Seiring sejalan dengan waktu warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sangadesa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kembali mempertanyakan,apa yang sudah menjadi kesepakatan baik’dari pihak manajemen PT Batubara Mandiri BM kepada masyarakat yang mana dalam hal ini ada beberapa poin yang belum terpenuhi. Pihak PT BM Batu Bara Mandiri sampai sekarang belum merealisasikannya. Senin, (25/7/22).

Dimana dalam perjanjian tersebut apabila jalan rusak berbentuk aspal,maka pihak PT BM siap meng aspal kembali, apabila jalan yang rusak itu cor atau rambak beton,maka pihak PT BM akan memperbaikinya sebagai mana mestinya, sementara hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh pihak PT BM Batu Bara Mandiri belum juga teralisasikan.

Bilamana kita mengacu kepada peraturan gubernur (Pergub) Sumsel no.74 tahun 2018   yang berbunyi ‘dimana kendaraan pengangkut batubara dilarang melintasi jalan umum, mengikat dampaknya sangat fatal bisa mengakibatkan korban jiwa.

Fasilitas umum (Fasum) akan menjadi hancur, bila mengacu kepada Pergub tersebut jelas pihak PT BM Batu Bara Mandiri telah menabrak peraturan tersebut.

Berkaitan dengan masalah yang sedang menghangat di Desa Macang Sakti Sangdes awak media coba mewawancarai Aiptu Zulkifli untuk menanggapinya. Namun sayangnya beliau enggan berkomentar untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan Kepada Kepala Desa Macang Sakti sangdes Muba.

Ditempat terpisah awak media coba menelusuri keberadaan ketua BPD desa macang sakti’sangdes Muba, Isro tidak berada di rumahnya. (Pendi/Anton)