Ungkap Penyimpangan BPNT dan PKH

0
19

Pemalang (Duta Lampung Online) – Aliansi Masyarakat Karangwotan , Kipli cs mempertanyakan mandegnya secara sepihak Bantuan Sosial PKH , BPNT, BSN dan bantuan sosial lainnya yang diklaim oleh orang tak bertanggung j awab atas Nama Murti ,Warga Dukuh Kopek , Karangwotan, Pucakwangi.

Aliansi ini sudah menggeruduk Murti untuk memberi Klarifikasi maksudnya menguasai Bantuan bantuan ini dan tidak menyalurkan kepada Penerima manfaat.

Selain itu Aliansi masyarakat Karangwotan juga sudah melaporkan Murti kepada Yang berwajib terkait intimidasi pendataan paksa kepada warga hampir empat RT di RW 2.

Warga mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan dugaan pemberhentian sefihak dan raibnya bantuan Sosial dan pungutan liar (pungli) program BST, PKH , BLT , Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan bantuan Lainnya yang beredar isu melibatkan seorang Warga Kopek an. Murti Juki yang mengaku ditunjuk oleh Oknum Koordinator, dibakingi oknum Perangkat Desa Karangwotan,Pucakwangi , Pasalnya, kasus dugaan Penyimpangan dan catut Bantuan ini mencuat sekira setahun lalu, sempat dilapiekan kepada Polresta Pati dan Polsek Pucakwangi ,namun sayang terkait hal itu hingga kini tidak ada kejelasan (17/11/2022)

Dilain Pihak Hartini ,Koordinator KUB Arum Taylor ,menambahkan dan mempertanyakan sejauhmana keseriusan penyidik Polresta Pati jika perlu Kejaksaan untuk secepatnya mendalami dan menangani kasus dugaan pungli PKH BPNT yang setahun ini , atau hampir 3 termin ini amburadul , viral di media .

“Beberapa orang yang terkait sudah diperingatkan san di somasi Penerima manfaat bantuan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sampai sejauh mana penanganan kasusnya,” kata Kipli dalam keterangan pers kepada awak media, 17 /11/ 2022.

LSM KUB Arum Taylor meminta dan mendesak kepolisian Polresta Pati untuk turun dan tangani keresahan masyarakat akibat Ulah Murti ini , sebab sudah hampir 6 Bulan belakangan ini tidak ada kejelasan arah Bantuan bantuan itu. Hartini juga menyampaikanbsseharusnya selaku koordinator sub secara transparan kasus yang ditangani biar jelas.

Jika ditemukan cukup bukti pelanggaran hukum, polisi Polresta Pati harus berani mengungkap tuntas dan menyampaikan secara terbuka kepada publik.

“Namun jika memang belum ditemukan adanya tindak pidana, sebaiknya sampaikan saja supaya jelas dan transparan sebagai saran prefentif,” tandasnya.

Terkait persoalan ini, lanjut Hartini ini tegas dalam waktu dekat akan meminta audiensi dengan Kapolresta Pati untuk bersama sama mengawal kita guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pungli PKH ,BPNT yang diduga melibatkan perangkat Desa Karawotan.

“Dimata hukum semua sama, siapapun. Termasuk OPD sekalipun . Kami minta polisi mengusut tuntas secepatnya dan menangkap siapapun pelakunya, yang tega merampok hak warga yang lemah” tegasnya.

Audiensi itu , bukan untuk mengintervensi pihak kepolisian,Desa atau koordinator tapi justru bagian dari dukungan agar kasus ini terang benderang.

“Ini sebagai tanggung jawab moral kami agar publik itu tidak bertanya-tanya akan kelangsungan kasus BPNT, jadi ada keseriusan dari Polres Pemalang,” imbuhnya.

Hartini menilai, kejelasan penanganan kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Sosial tersebut sangat ditunggu tunggu oleh masyarakat. Penilaian kinerja polisi di mata masyarakat dalam kasus ini dipertaruhkan.

Apalagi dalam kasus ini pihak yang paling dirugikan adalah rakyat kecil.

Dugaan pungli program PKH, BPNT mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan Kipli seorang Investigator yang turun bawah antara seseorang dengan Direktur Badan Usaha Milik Desa Setempat yang diduga tahu letak penyimpangannya Bersama (BUMDES) Karangwotan Kecamatan Pucakwangi, PR, pada pertengahan Maret 2022 Dalam rekaman pembicaraan itu, seorang oknum Perangkat Desa diduga berinisial PR tahu peran kurti dalam berbagai Bantuan dan sunnat Bantuan serta disebut-sebut teror penerima manfaat ,dan memungut ‘upeti’ hampir puluhan juta rupiah tiap bulan dari hitungan Rp100.500 sampai 200 an untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hanya terima Rp . 200 ribu , bahkan ada seorang perangkat yang memalsukan tanda tangan rekomendasi pengambilan bantuan , untuk masuk kantong Pribadi.

(GS, /SHDt)