Lampung Selatan ( Duta Lampung Online ) Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 untuk di Kabupaten Lampung Selatan akan mengalami kenaikan 0,29 persen.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Lampung Selatan Subagio mengatakan, UMK untuk tahun 2022 akan mengalami kenaikan karena ada beberapa faktor. Seperti inflasi tahunan.
Namun, kata dia, kenaikan upah tidak terlalu signifikan. Hanya sekira 0,29 persen atau Rp 7.621,75.
“Usulan UMK Lampung Selatan tahun 2022 sebesar Rp 2.659.506,75. Sedangkan umk Lampung Selatan tahun ini berada diangka Rp 2.651. 885,01. Jadi kenaikannya sekitar 0,29 persen,” ujar Subagio, Kamis (25/11/2021).
Dosen STIH Muhammadiyah Kalianda ini menambahkan, usulan kenaikan UMK tersebut sudah merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu sudah sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan merupakan turunan dari UU cipta kerja (Omnimbus Law) UU nomor 11 tahun 2020 secara yuridisnya,” jelasnya.
Usulan UMK tahun 2022 merupakan hasil perhitungan upah minimun ditambah inflasi, dan dikalikan batas atas upah minimum tahun lalu, lalu dibagi batas atas dan batas bawah.
“Maka diperolehlah hasil Rp 2.659.506,75,” kata Subagio.