Lampung Tengah (Duta Lampung Online)– Kepala bidang Penanganan Fakir Miskin Johanes Chanzen, SE mewakili kepala Dinas Sosial mengatakan bahwa terkait atas laporan masyarakat tersebut kepada DPRD kabupaten lampung tengah, langsung bertindak cepat dan langsung mengadakan rapat yang dipimpin langsung oleh kepala Dinas Sosial Zulfikar Irwan, S.Sos.,MM.
Hari ini kami akan panggil Pendamping Bansos Sembako Kecamatan Kalirejo, Ketua E warong dan Pihak Suplayer selaku penyedia Bahan Sembako untuk dimintai keterangan terkait perihal masalah Tempe yang diduga busuk.
Selanjutnya Tim Koordinasi (Tikor) Dinas sosial akan turun langaung ke Lapangan untuk meminta keterangan dari KPM sekaligus kembali melakukan Sosialisasi langsung ke masyarakat.
Lebih lanjut Johanes menjelaskan, bahwa tugas pokok dan fungsi tikor Kabupaten adalah memastikan bahwa KPM penerima Bansos Sembako menerima haknya berupa bantuan dari kementrian sosial berupa uang 150 ribu untuk dibelikan sembako dengan selalu memenuhi prinsip 6T yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat kualitas.(*)



















