Jawa Tengah, (Duta Lampung Online) – Heboh, anak bunuh ibu kandung. Sebuah teka teki yang meresahkan warga Sragen, kejahatan terjawab dari hasil penyelidikan dan autopsi saat pembongkaran makam yang telah digelar Polres Sragen bersama team Dokkes Polda Jateng pada minggu 3 Juli 2022, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah anak kandung korban beriniaial NE, diduga pelaku pembunuhan atas ibu kandungnya.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat menggelar press release di depan Mapolres Sragen, Rabu (06/07/2022) siang. Korban atas nama Setyorini diduga meninggal dalam kondisi secara mengenaskan dan tidak wajar. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.
“Korban diduga meninggal secara tidak wajar. Atas kejadian itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pembongkaran makam atas ijin dari pihak keluarga korban. Pembongkaran makam dilakukan pada Minggu, (3/7/2022) siang, di pemakaman umum SI Sragen,” papar Kapolres.
Dari pendalaman, hasil pemeriksaan terhadap jasad korban oleh team Dokkes Polda Jawa Tengah, sehingga polisi berhasil mengungkap otak pembunuhan seorang ibu tersebut, yang tidak lain adalah adalah anak kandung korban sendiri.
Bahkan, lebih lanjut Kapolres AKBP Piter, setelah melakukan tindakan keji mengakhiri hidup ibu kandungnya, pelaku juga membuat skenario yang ia maksudkan agar seakan akan korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi.
“Untuk memastikan ibunya benar benar telah meninggal, pelaku juga membenamkan kepala korban ke ember,” tandasnya.
“Korban bernama Setyorini meninggal dan telah dikuburkan oleh keluarganya pada 28 Juni 2022 lalu. Korban di temukan di kamar mandi dalam posisi sujud dengan kepala berada di ember pukul 07.30 Wib. Kematian korban Setyorini yang tidak wajar tersebut, kemudian menjadi perbincangan para tetangga korban. Meski demikian, korban langsung di makamkan pada siang harinya,“ terangnya.
Lanjut Kapolres, “Dari perbincangan para tetangga tersebut, kemudian didengar , diselidiki oleh petugas Bhabinkamtibmas saat itu melakukan sambang di rumah korban. Atas kejanggalan kematian korban ini, kemudian Polsek Kota Sragen segera bertindak cepat melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim,” ujarnya.
“Dari hasil koordinasi tersebut, akhirnya pihak kepolisian meminta ijin dari keluarga untuk melakukan pendalaman kasus, dimulai dengan pembongkaran makam pada 3 Juli 2022 bersama sama team Dokkes Polda Jateng. Hal itu ternyata mendapatkan ijin dari keluarga besar korban yang masih berkumpul untuk berkabung usai pemakaman, “ papar AKBP Piter kembali.
Sehari setelah pembongkaran makam dan melakukan autopsi terhadap jasad korban, Unit 1 Sat Reskrim bersama sama team Resmob, melakukan pendalaman kasus, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dirumahnya kampung Widoro.
Kapolres Sragen, Kapolres mengungkapkan bahwa para tetangga mendengar, sebelum kejadian tragis yang merenggut nyawa korban Setyorini, sempat terjadi pertengkaran yang terdengar dari dalam rumah korban.
Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.
Mereka hidup hanya berdua saja, kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu di duga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.
Dari hasil penyidikan petugas kepada pelaku, bahwa pelaku menjelaskan secara gamblang apa yang di lakukan pelaku terhadap ibunya, dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali kali, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul.
Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi, bahwa terdapat beberapa luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan pendarahan pada permukaan otak, patah tulang dasar tengkorak. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya akibat terbawa emosi sering di omeli ibunya karena dirinya menganggur. Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU nomor 1 tahun 1946, pasal 338 jo pasal 351 KUHP. (Humas/Sholihul)