Terkait Berita SPBU, Sejumlah Jurnalis Dapat Teror

0
29

WAY KANAN ( DLO)- Diduga Oknum TNI  teror sejumlah wartawan yang ada diWaykanan. Teror tersebut diduga kuat akibat pemberitaan terkait salah satu pertamina yang ada dikabupaten setempat yang salah gunakan bahan bakar minnyak (BBM) bersubsidi.

Salah satu wartawan yang mendapat teror melalui pesan WhatsApp yakni, wartawan Duta Lampung Online dan Pena Berlian onlione yakni, Dwi. Selain Dwi juga ada sejumlah jurnalis yang tergabung di organisasi perkumpulan media online indonesia (MOI), Kabupaten Way Kanan.

Dengan nada menancam melalui pesan WhatsApp Oknum yang diduga  TNI menirimkan pesan dengan nomer 0813 18xx xx35 yang berbunnyi jika tetap memberitakan pom bensin akan berurusan dengan dirinya.

“Ber urusan panjang kau sama saya, Masih tulis D Main²,Musuh dalam selimut”,Tulis Oknum  tersebut.

Mendapat pesan WhatsApp seperti itu, Wartawan Duta-Pena menannyakan maksud dan tujuan pesan tersebut. Lalu  oknum diduga TNI mengirimkan link berita yang sudah pernah dinaikan.

Terpisah, tidak berhenti disitu saja, para awak media yang ikut memberitakan salah satu SPBU Di Way Kanan juga mendapat teror yang diduga dari pihak keluarga pemilik SPBU, berikut petikan bunnyi dialok melalui pesan WhatsApp :

Oknum diduga Kelurga Pemilik SPBU “Saya mau bertanya kepada anda apa tujuan anda mau naikan berita tentang SPBU gunug katun dan mengutusakn media lainn”

Jurnalis : “Mohon maaf y pak”

Keluraga SPBU “Jagan mempermaslah tentang spbu keluarga kami. Karna spbu kami bukan ilegal dan beli minyak pribadiii, Pakai uang pribada. Dan anda menyurh media lain untuk menaikan media lainn…”,Tulis pemilik Whats dengan no +62 818 40xx xx83

“Jahat sekali sifat anda y..
Anda mau membritakan apa ???
Jagan ttp mata dan teling se olah tidak tau…

Kalau anda mau bikin gaduh kau bikin gaduh selurh pom way kanan ini”,Masih tulis no +62 818 40xx xx83

Seperti kita ketahui, Sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers BAB VIII, pada Pasal 18, 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Tim).