Sia sia anggaran , Tunjangan Sertifikasi Guru dihapuskan

0
69

Jakarta ( Duta Lampung Online)- Belakangan ini muncul beragam informasi benarkah tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 masih ada atau tidak.

Kepastian informasi sertifikasi guru perlu dicermati sumber yang tepat sehingga tidak meninggalkan keraguan.

Salah satunya sumber informasi penting dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Para guru yang ada di pelosok Indonesia perlu ikuti perkembangan informasi.

Perlu tahu bahwa Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 29 September 2022.

Surat edaran dengan nomor S-173/PK/2022 itu perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia atau kepala daerah di provinsi dan Kabupaten Kota.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 sudah disetujui.

Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan tentang daftar rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yang terdiri sebagai berikut:

1. Dana bagi hasil
2. Dana alokasi umum
3. Dana alokasi khusus fisik
4. Dana alokasi khusus non fisik
5. Hibah ke daerah
6. Dana otonomi khusus Provinsi Aceh
7. Dana otonomi khusus Provinsi Provinsi di Papua
8. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Provinsi di Papua
9. Dana keistimewaan D.I. Yogyakarta.
10. Dana desa
11. Insentif fiskal.

Lalu sehubungan dengan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023 tersebut, perlu dipahami bahwa dana alokasi umum meng-cover termasuk gaji dari PNS maupun PPPK.

Sehingga perlu dipahami bahwa gaji PPPK itu sebenarnya berasal dari pusat APBN dan ditransfer ke daerah.

Jadi memang daerah yang membayar tapi itu merupakan transfer dari pusat ke daerah melalui dana alokasi umum.

Kemudian untuk dana alokasi khusus fisik ini termasuk untuk di lingkup sekolah, termasuk bantuan perbaikan, pengadaan gedung baru dan lainnya.

Selanjutnya dana alokasi khusus non fisik ini di antaranya untuk dana BOS, dana BOP, dan tunjangan guru, termasuk tunjangan profesi, tamsil, dan tunjangan khusus untuk guru di daerah terpencil.

Merujuk pada dokumen Kementerian Keuangan diketahui rincian dana alokasi khusus non fisik menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

Tabel rincian dana alokasi khusus non fisik menurut provinsi/ kabupaten/ kota tahun anggaran 2023 sudah disebutkan ada bantuan operasional sekolah, bantuan operasional PAUD, dan BOP kesetaraan.

Selain itu dalam tabel juga telah tertulis tunjangan guru ASN daerah.

Dimana itu termasuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus.

Semua sudah ada anggarannya per kabupaten/kota, termasuk provinsi.

(JohanesSiki/Nk/SHDt)(*)