RS Kena Pasal Penistaan Agama

0
39

Jakarta, ( Duta Lampung Online) – Roy Suryo  menjadi tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Pakar telematika  ditetapkan tersangka atas sangkaan penistaan agama, Jumat ,21/7/2022.

Melalui unggahan unggahan Roy Suryo ini melalui akun @KRMTRoySuryo2 dilaporkan oleh perwakilan umat Budha. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

“Iya benar tersangka,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya. Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” tutup Zulpan. (NK/SH)