Restoratif Justice dan Kepastian Hukum

0
10

Opini (Duta Lampung Online)-Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Konsep restorative justice merupakan suatu konsep yang mampu berfungsi sebagai akselerator dari Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga lebih menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Semoga saja, penegak hukum terus mengedepankan restorative justice.

Baik Kepolisian dan Kejaksaan jika memang kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice yang sesuai dengan kriteria dan Syarat –syarat bagi orang yang “berhak” menerima Restorative Justice adalah :

1. Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan.
2. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.

“Selalu berbuat baik, akan mendatangkan rejeki, oleh karena itu berbuat baiklah kepada semua orang”pungkasnya.

(SHDt)(*)