Jakarta (Duta Lampung Online) – PNS yang melakukan pelanggaran atau tindakan indisipliner layak akan mendapatkan saksi.
Dalam PP tersebut, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 akan dijatuhi Hukuman Disiplin.
Melansir Kamis (22/9/2022), ada tiga jenis hukuman ringan yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
Contoh pelanggarannya yakni datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.
Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, juga ada tiga jenis hukuman.
Contoh pelanggarannya yakni datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, melakukan penjualan barang terlarang.
Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, juga ada tiga jenis hukuman.
Yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
contoh pelanggaran sedang, tidak jauh berbeda dengan tingkat ringan.
Biasanya hukuman ini dijatuhkan jika pelanggar tidak mengindahkan hukuman tingkat ringan yang sudah diberikan.
Adapun PNS yang selingkuh ternyata masuk sebagai pelanggaran dengan kategori hukuman berat.
Selain perselingkuhan, penyalahgunaan keuangan pemerintah atau satuan kerja untuk kepentingan pribadi dan melakukan tindak pidana juga termasuk sanksi berat.
Hukuman berat ada lima jenis yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Kemudian, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, lalu pembebasan dari jabatan.
Selanjutnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.(Sholihul Duta /NDt) (*)