Bandar Lampung(DLO)- Pembatasan untuk para perokok, khususnya di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung dan tempat umum, akan diterapkan. Ini diatur dalam raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Ketua Panja Raperda KTR Abdullah Fadri Auly menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait raperda tersebut. Mulai rapat internal, konsultasi dengan tenaga ahli, organisasi perangkat daerah (OPD), dan stakeholder terkait.
Dari hasil tersebut, panja merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya penambahan bab dalam raperda, dari 10 menjadi 14 untuk memperkaya regulasi.
”Semula berjumlah 25 pasal, ditambah lagi enam pasal. Jadi keseluruhan 31 pasal,” kata Abdullah Fadri Auly dalam laporannya pada paripurna di DPRD Lampung kemarin (18/7).
Dilanjutkan, dalam raperda tersebut, kawasan tanpa rokok ditetapkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan. “Jadi KTR nanti wajib ada gambar peringatan,” ujarnya.
Penanggungjawab pada KTR nantinya harus menyediakan tempat khusus untuk merokok. Teknisnya akan diatur dalam peraturan gubernur. ”Penyediaan tempat merokok ini paling lambat satu tahun sejak tanggal diundangkannya Perda KTR,” urainya.
Bagi pelanggar, ada sanksi administratif yang diberikan. Mulai teguran tertulis, peringatan tertulis dan pencabutan izin. “Selain sanksi, juga ada penghargaan bagi pelopor penerapan KTR,” sebut dia. Sementara, Sekretaris Provinsi Lampung Sutono mengatakan, perda dibuat untuk mengendalikan perokok sembarangan. “Merokok tidak boleh mengganggu pihak lain,” kata dia.
Khusus untuk KTR, terutama di kantor-kantor, akan disosialisasikan terlebih dahulu. Sebab ini terkait dengan smoking area. “Butuh persiapan. Ya sosialisasi dulu,” urainya.(rls)