Jakarta ( Duta Lampung Online)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat segera melaporkan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut partai politik. Laporan tersebut sangat membantu KPU untuk melakukan verifikasi administrasi.
“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Kamis (11/8).
Betty menjelaskan bahwa KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek apakah identitas diri dicatut partai politik atau tidak. Laporan itu sebagai bahan masukan kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi setelah pendaftaran dilakukan partai politik.
Betty melanjutkan, laporan masyarakat itu penting agar KPU bisa memverifikasi kepada parpol yang melakukan pendaftaran tersebut. KPU akan meminta nama masyarakat dicatut sebagai kader oleh partai politik saat pendaftaran Pemilu 2024 dihapus dari Sistem Informasi Parpol (Sipol).
“Kan perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggara Pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan, kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi,” ujar dia.
Kendati begitu, KPU belum dapat memberitahu jumlah pasti nama dicatut parpol di Sipol. Sebab, hingga saat ini proses pendaftaran masih berlangsung.
“Kami lagi kumpulin, sabar dong kan masih belum selesai masa pendaftarannya. Kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14,” kata dia.
98 Nama Anggota KPUD Dicatut,
KPU sebelumnya menemukan puluhan anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader.
dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN,” imbuh Idham.
Penyebab Nama Dicatut
Idham mengungkapkan penyebab banyaknya nama penyelanggara pemilu yang dicatut tanpa izin oleh partai politik (parpol) di Sipol.
Dia menjelaskan aplikasi Sipol tidak bisa mendeteksi penyelenggara Pemilu lantaran status pekerjaan di KTP yang tertulis sebagai karyawan swasta dan pekerjaan lainnya. Artinya, status pekerjaan anggota KPUD yang tertera di KTP tidak ditulis sebagai penyelanggara pemilu, sehingga tidak terbaca oleh Sipol.
“Selanjutnya berkaitan dengan kenapa aplikasi Sipol tidak mendeteksi penyelenggara karena pada umumnya status pekerjaan yang ada dalam e-KTP itu biasanya swasta atau pekerjaan lainnya,” ujar Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8).
“Karena memang di dalam alternatif pilihan itu belum ada status penyelenggara pemilu. Itu yang menjadi penyebab sipol tidak dapat mengidentifikasi,” sambung dia.
Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sipol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu untuk mencegah dan mendeteksi pencatutan nama anggota KPU daerah semakin banyak oleh partai politik.
“Ada baiknya, KPU perbaiki Sipol untuk mendeteksi penyelenggara Pemilu baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU, Bawaslu serta badan adhoc PPK, Panwascam, PPS, Panwas Kelurahan Desa, PPLN, Panwas LN, dan KPPSLN, PTPS LN dan pihak lain yang dilarang menjadi anggota partai politik seperti ASN, TNI, Polri,” kata Anggota Bawaslu Herwyn Malonda, kepada wartawan, Selasa (9/8).
Herwyn mengatakan, Bawaslu akan menjadikan laporan awal KPU atas temuan sejumlah nama KPU Daerah dicatut partai politik sebagai acuan untuk KPU memperbaiki aplikasi Sipol.
Menurut dia, jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu akan memproses temuan tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku .
(*)(Sholihul Duta)



















