Mletrek.. Kades di Pati Cuma digaji 2 Juta

0
39

Pati (Duta Lampung Online) – Ratusan Kepala Desa Kabupaten Pati padati Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Gelar audiensi, Menuntut Perbub no 55 dan 56 tahun 2021 direvisi, Rabu, 28 September 2022.

Pasopati (Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati) Kabupaten Pati. Dalam Audiensi tersebut terlihat Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati Menyampaikan Beberapa tuntutan pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Kepala Desa (Kades) Sukobubuk Saman, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dirinya berteriak dengan lantang ketika audensi berlangsung. Bahwa kinerja Kades itu sangat berat, tetapi vasilitas yang didapatkannya sangat minim.

“Semua Kepala Desa (Kades) yang hadir disini setiap bulannya terima gaji cuma dua juta, namun kita dituntut kerja tidak mengenal waktu bahkan sampai tengah malam sekalipun, untuk melayani warganya yang kesusahan harus siap tidak bisa mengelak, lain lagi ketika lagi sakit,” ucap Saman saat melakukan audiensi bersama Pasoepati di (DPRD) Kabupaten Pati.

Pasalnya, menurut Saman Peraturan Bupati (Perbup) no 55 dan 56 tahun 2021 tentang Perangkat Desa ditambah Biaya Oprasional Kepala Desa itu dianggap merugikan para Kades di seluruh Kabupaten Pati, yang harus segera direvisi maupun dicabut oleh Pemerintah Daerah.

Lelaki yang juga menjabat sebagai ketua Pasopati Kecamatan Margorejo itu menegaskan.

Bahwa kesejahteraan para Kades harus mulai diperhatikan, karena kondusifitas Kabupaten Pati dimulai dari desa.

Seharusnya, lanjut Saman, regulasi-regulasi dari pemerintah pusat yang dikemas melalui Undang-Undang Desa harus diterapkan dengan baik.

Akan tetapi, di Kabupaten Pati ini penerapan tersebut tidak sama sekali digunakan, bahkan terasa di kebiri oleh Perbup yang ada.

“Kesejahteraan yang kami terima melalui Siltap ya segitu, menurut saya itu tidak sesuai, jadi kami minta agar Perbup itu direvisi saja, ” pungkasnya.(Dn/SHDt)