Opini ( Duta Lampung Online)-Untuk mencermati Kasus Sambo dan Isyu yang berkembang di masyarakat atas lemahnya Hakim berhadapan dengan mafia Hukum .
Agar masyarakat melek Hukum dan tidak salah persepsi dalam revisi KUHP baru, karena KUHP baru berlaku mulai ditetapkan sampai th 2025, 3 th dalan masa percobaan dan Transisi, untuk Eplementasi dengan Penegak Hukum & segenap Elemen Masyarakat Hal ini ditanggapi Akademis Oleh Pengamat Hukum Kelompok Hukum Gasrok Pati ,Unit user 4 dalam Diskusi Terbuka di warung Soff Pati 8/12/2022 Bersama ahlinya Ahli mencermati Proses Sidang sebagai berikut :
Bahwa Sidang kasus dugaan Pembunuhan berencara teradap Brig J yang di Sutradarai oleh FS Cs, di Pengadilan Jaksel masih terus berlangsung yang telah melibatkan Anggota dari pangkat Brigjen hingga Bintara & Tamtama Polri.
Apabila kita cermati dlm Dakwaan JPU di persidangan terhadap masing – masing Tersangka , semua sdh memenui syarat Materiil & Formil, sesuai psl 143 ( 2) UU No 8 th 1981 tentang KUHAP.
Namun para penasehat Hukum masing-masing tersangka telah mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU.
Di dalam persidangan Kasus Pidana hal tersebut memang sdh di atur , dalam pasal 156 ( 1) UU no 8 th 1981 tentang KUHAP.
Proses dalam persidangan memang ada tahapan2 nya tdk bisa serta merta seseorang di nyatakan bersalah , karena ada azas Praduka tak beraalah .
Tahapan Persidangan Pidana pada Tingkat Pertama yaitu sebagai berikut:
1. Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Eksepsi (nota keberatan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum (jika ada);
3. Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (jika ada);
4. Putusan sela (jika ada eksepsi);
5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti);
6. Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
7. Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/Penasihat Hukum;
8. Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum);
9. Duplik (tanggapan atas replik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum); dan
10. Putusan Hakim.
Para penasehat Hukum masing-masing Tersangka masih bersikukuh beralasan bahwa adanya pembunuhan tersebut akibat adanya perbuatan pelecehaan sexsual Brigadir J terhadap PC , sekalipun Penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan laporan tsb krn tdk cukup bukti/ tidak ada tindak pidananya, kemudian ber alasan bahwa tindakan pelecehan Sexsual tersebut ber alih TKP di Magelang.
Anehnya lagi “Lokus Deleqti” ( Tindak Pidana ) kasus tersebut adalah di Magelang, mengapa saat itu tdk di laporkan ke Polres Magelang, justru membuat skenario yang di awali Perencanaanya di rumah Seguling , setelah perencanaan matang kemudian di lakukan Pembumuhan di rumah Dinas Duren 3 Jaksel.
Bila kita cermati secara nalar , bahwa kejadian Pelecehan terhadap PC oleh Brig J adalah Impossible yang bisa di artikan
Masak sekali , sangat matang dan detail, Tidak mungkin, Mustahil.
Sesuai Dakwaan JPU ttg Psl 340, 338, 55,56 KUHP, sdh terpenuhi baik Perencanaan atau Kejadian Pembunuhan , di dukung dengan ket Ahli, Baik ahli forensik, maupun ahli digital .
Masalah motif dari adanya pembunuhan tsb , tidak berpengaruh kepada pasal-pasal yang di sampaikan oleh tuntutan JPU jaksel.
Semoga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut bisa memutuskan perkara tersebut adil untuk semua fihak .( Tim Gasrok / Wah/SHDt)



















