Sidoarjo,(PenaBerlian.com) – Adanya kedatangan Kejari Sidoarjo kemarin ke Balai Desa Simpang,Kecamatan Prambon,Sidoarjo,Jawa Timur,mengumpulkan keterangan dari warga korban dari dugaan penyimpangan BLT,PKH,maupun BPNT.Mendapat apresiasi dari pentolan LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAS) Imam S.
Pendalaman Kejari Sidoarjo sebagai bentuk pemeriksaan adanya kasus dugaan penyimpangan BLT yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Simpang inisial SP.
“Saya berharap Kejari Sidoarjo,segera menindak dengan tegas adanya kasus dugaan penyimpangan BLT,PKH maupun BPNT,” ungkapnya,Jumat (16/9/2022).
Imam menambahkan,apapun bentuknya memakan hak rakyat kecil itu tidak dibenarkan dalam hukum.Apalagi ini uang negara,harus bertanggung jawab itu oknum perangkat Desa SP.
Sedangkan,berdasarkan penyampaian warga melalui keterangan tertulis mengisi formulir dari Kejari kemarin ada yang namanya tercantum di daftar nama penerima BLT. Tetapi tidak pernah menerima uang bantuan itu malah lebih parah.Pokoknya banyak ya,saya tidak bisa sebutkan satu per satu keterangan dari warga korban.
” Segera mungkin usut tuntas kasus dugaan penyimpangan BLT,PKH serta BPNT Desa Simpang,biar adanya efek jera oknum perangkat Desa makan hak rakyat kecil,saya percayakan semua ke Tim penyidik Kejari Sidoarjo,” tegas LSM GEMAS Imam yang juga kritis dalam menyikapi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.(edy’s/Wr)