Kussarwono Pimpin Rapat Tentang Prosedur Pembangunan Tower Telekomunikasi

0
124
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Kussarwono, M.T. Memimpin Rapat Tentang Prosedur pembangunan tower telekomunikasi di kabupati way kanan, Rabu (29/01/2019) Hadir Pada Rapat Tesebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Achmad Gantha, LN'g, M.M, Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Romi Feizal, S.T., M.T, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Drs.Rudi Joko Kurnianto, S.H, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kusuma Anakori, S.E., M.A.P. Rapat tesebut membahas tentang prosedur pembangunan tower telekomunikasi di kabupaten way kanan agar dapat tertib dan berjalan dengan lancar, sehingga pihak pembuat jasa telekomunikasi (tower) tersebut dapat memenuhi prosedur dan tata cara yang sesuai dengan pertaturan yang berlaku. Berikut Tahapan-Tahapan yang harus di lakukan dalam proses perizinan Pembuatan tower Telekomunikasi Melakukan Proses Perolehan Sewa/Pembelian Tanah di Lokasi titik Pembangunan Tower Telekomunikasi Melakukan proses sosialisasi di wilayah sekitar pembangunan tower telekomunikasi Membuat rekomendasi diwilayah sekitar pembangunan tower telekomunikasi yang diantaranya adalah : - Persetujuan penggunaan lahan tempat pembagunan tower telekomunikasi - Persetujuan warga disekitar wilayah pembangunan tower telekomunikasi - Rekomendasi kepala kampung/desa diwilayah pembangunan tower telekomunikasi - Rekomendasi Camat diwilayah pembangunan tower telekomunikasi Mengajukan Permohonan Expose Tentang Rencana Pembangunan Tower Telekomunikasi Pada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Yang Bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan Mengajukan Rekomendasi Izin Mendirikan Infrastruktur Telekomunikasi Pada Dinas Kominfo, Dinas PU, dan Dinas Lingkungan Hidup Mengajukan berkas permohonan perizinan pembangunan tower telekomunikasi pada DInas Penananman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan Diterbitkanya Surat Izin Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Setelah dilakukan Verifikasi Berkas dan Survey Lapangan oleh tim survey lokasi perizinan Pelaksaan pembangunan tower telekomunikasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan saat ini memang tengah gencar mensosialisasikan tata tertib aturan izin pendirian bangunan di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Akibat semakin maraknya investor jasa usaha yg mendirikan bangunan usaha tanpa mengurus izin prinsip terlebih dahulu. Selain itu penertiban, pengawasan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi ini kedepan nya akan dijadikan salah satu dasar untuk menerapkan pelaksanaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Way Kanan yang telah di atur dalam perturan daerah tentang retribusi jasa umum tahun 2018. Sehingga kedepan nya perusahaan tower dapat berinvestasi di Way Kanan dengan aman dan nyaman namun tetap dalam koridor tata ruang dan peraturan yg berlaku. Rapat Tentang Prosedur Pembangunan Tower Telekomunikasi (Ist)

Waykanan (Duta Lampung Online)- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Kussarwono, M.T. Memimpin Rapat Tentang Prosedur pembangunan tower telekomunikasi di kabupaten way kanan, Rabu (29/01/2019)

Hadir Pada Rapat Tesebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Achmad Gantha, LN’g, M.M, Plh. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Romi Feizal, S.T., M.T, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Drs.Rudi Joko Kurnianto, S.H, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kusuma Anakori, S.E., M.A.P.

Rapat tesebut membahas tentang prosedur pembangunan tower telekomunikasi di kabupaten way kanan agar dapat tertib dan berjalan dengan lancar, sehingga pihak pembuat jasa telekomunikasi (tower) tersebut dapat memenuhi prosedur dan tata cara yang sesuai dengan pertaturan yang berlaku.

Berikut Tahapan-Tahapan yang harus di lakukan dalam proses perizinan Pembuatan tower Telekomunikasi

  1. Melakukan Proses Perolehan Sewa/Pembelian Tanah di Lokasi titik Pembangunan Tower Telekomunikasi
  2. Melakukan proses sosialisasi di wilayah sekitar pembangunan tower telekomunikasi
  3. Membuat rekomendasi diwilayah sekitar pembangunan tower telekomunikasi yang diantaranya adalah :
    -Persetujuan penggunaan lahan tempat pembagunan tower telekomunikasi
    -Persetujuan warga disekitar wilayah pembangunan tower telekomunikasi
    -Rekomendasi kepala kampung/desa diwilayah pembangunan tower telekomunikasi
    -Rekomendasi Camat diwilayah pembangunan tower telekomunikasi
  4. Mengajukan Permohonan Expose Tentang Rencana Pembangunan Tower Telekomunikasi Pada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Yang Bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan
  5. Mengajukan Rekomendasi Izin Mendirikan Infrastruktur Telekomunikasi Pada Dinas Kominfo, Dinas PU, dan Dinas Lingkungan Hidup
  6. Mengajukan berkas permohonan perizinan pembangunan tower telekomunikasi pada DInas Penananman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan
  7. Diterbitkanya Surat Izin Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Setelah dilakukan Verifikasi Berkas dan Survey Lapangan oleh tim survey lokasi perizinan
  8. Pelaksaan pembangunan tower telekomunikasi

Pemerintah Kabupaten Way Kanan saat ini memang tengah gencar mensosialisasikan tata tertib aturan izin pendirian bangunan di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Akibat semakin maraknya investor jasa usaha yg mendirikan bangunan usaha tanpa mengurus izin prinsip terlebih dahulu.

Selain itu penertiban, pengawasan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi ini kedepan nya akan dijadikan salah satu  dasar untuk menerapkan pelaksanaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sebagai salah satu sumber PAD Kabupaten Way Kanan yang telah di atur dalam perturan daerah tentang retribusi jasa umum tahun 2018. Sehingga kedepan nya perusahaan tower dapat berinvestasi di Way Kanan dengan aman dan nyaman namun tetap dalam koridor tata ruang dan peraturan yg berlaku.

Dengan dilakukan tahapan-tahapan tersebut diharapkan penyedia jasa telekomunikasi dapat tertib dan melakukan pekerjaan dengan lancar sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 02 Tahun 2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi. (Deny Humas Pemda/*Alex)