BANDAR LAMPUNG (DUTA LAMPUNG ONLINE) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai langkah supervisi di Provinsi Lampung. Pengawasan lembaga antirasuah itu dilakukan disembilan sektor jajaran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, yaitu perencanaan, penganggaran, perizinan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penerimaan daerah, dan dana desa.
Koordinator Wilayah Sumatera II Supervisi dan Pencegahan KPK, Adlin Syah Malik Nasution menjelaskan terdapat sektor-sektor yang patut dalam pengawasan KPK, karena celah tingkat kerawanan tindak pindak korupsi yang tinggi, diantaranya perencanaan, penganggaran, dan perizinan.
“Ada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan kami berikan pendampingan dalam rangka pencegahan. Artinya KPK ini bukan hanya menangkap saja, tetapi pencegahan juga. Pendampingan ini tidak hanya di Lampung saja, tetapi didaerah lain juga sudah kami mulai,” kata Adlin usai pertemuan di gedung Pusiban, Pemprov, Senin (26/2/2018).
Menurutnya, kegiatan tersebut adalah sebuah kewajaran dan keharusan yang dalam fungsi KPK guna menekan angka korupsi baik ditingkat Pemprov maupun kabupaten/kota. Dalam identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis di Lampung ini dimulai dengan pemetaan.
“Kami tadi sudah mulai memetakan kondisi-kondisi yang ada di Lampung ini. Lalu kami buat rencana aksi untuk dilakukan bersama-sama. Mungkin dua bulan sekali saya akan datang ke Lampung. Itu maksud dan tujuan kami kesini, tetapi kita semua harus komitmen menjalankan aksinya” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam penindakan akan tetap dilakukan. Namun, dalam polanya tetap dalam pengawasan melalui mengingatkan terlebih dahulu. Ada pencegahan setelah penindakan, tetapi diharapkan jangan sampai ada penindakan dan itu harus memegang komitmen. (**)