Pati , ( Duta Lampung Online ), Dalam penelusuran Kasus ,Peristiwa aksi Brutal , anarkhis diikuti penculikan dan Perampasan yang dilakukan Bripka Bambang Permadi , Dalam Diskusinya dengan Penasehat Hukum dan Kuasa Insiden dari KUB Harum Taylor , Hartini Menyampaikan Hal hal terfokus dalam Kasus ini adalah , RekonStrsuksi hukum atas Penculikan atas anak dan istri sah Orang Oleh bripkaBambang Permadi dan TIMNYA diduga adalah buser Reskrim di sekira wilayah Hukum 5 polsek , Sukol;ilo , Kayen ,. Tambakromo, gabus , Winong dan Pucakwangi tidak ada yang tidak Tahu Perkara ini Mohon serius ditindaklanjuti KapolresPati ,kapoldaJateng , Kapolri diminta segera tuntaskan Kasus Oknum Polisi ini segera :
lihat bangunan hukumnya begini:
Dalam hal ini konstruksi hukumnya surat Polda Jateng Kepada Komnas Ham RI sebuah ALIBI bukan sebuah jawaban ini, dan termasuk ada pelanggaran HAN dilakukan oleh Polda Jateng. Kepada Pelapor segera meminta untuk pengaduan HAM kpd Komnas Ham RI.
Pelanggaran HAM itu deliknya adalah ini ” Alat negara dalam hal ini Polda Jateng tidak tuntas mencari objek hukumnya yaitu ada Orang Hilang.
Propam Polda Jateng tidak bisa hanya menjelaskan lisan saja dan tidak menyelesaikan masalah Terlapor (Aipda Bambang Permadi ) sebab inti pengaduan ini objeknya ADA ORANG HILANG.
Perlu diketahui bahwa Pengaduan sdr Pelapor ; (SHOLIHUL HADI) selain bekaitan kepada Pihak Terlapor diduga pelaku (Aibda Bambang) Pelaporan ini termasuk Laporan Orang Hilang/jadi jelas dan pelanggaran HAM di sini dilakukan oleh Polda Jateng.
Polda harus mengusut sampai mendapatkan orang hilang yang dilaporkan oleh sdr Sholihul Hadi.
Ini bisa pelanggaran HAM berat bagi Polda Jateng jika tidak menindak-lanjuti LP tsb.
Dalam UUD 1945 pasal ? dan UU Hak Azasi manusia PBB Dekleration of Human Right Tahun 1940 ketentuan pelaksana HAM itu adalah pada Aparatur negara selaku INSTRUMEN HAM/menyuarakan HAM.
1. Objeknya pelaporan ini adalah ORANG HILANG dan
2. Subjeknya adalah aparatur negara (Pihak Kepolisian Polres Pati ) selaku pemangku kepentingan dalam hal ini Polda Jateng sebagai pelaksana HAM. Jadi kpd sdr Shohikul Hadi segera untuk surati Komnas Ham RI karena Polda Jateng telah melakukan Pelanggaran Ham terhadap Laporan Anda yang “tidak tuntas” dalam mengusut dan/atau polda Jateng tidak menindaklanjuti dan untuk menemukan objek yang dilaporkan yaitu adanya 2 orang hilang. dimana Indah wahyu widyawati dan hilda Fitria Ayu Desmayanti ,
Kenapa hingga saat ini Kepolisian belum temukan siapa pelaku , otak dan dalangnya ..tentu sangat banyak sekali teka teki kami terkait.. tersangkanya dalangnya diketahui ayatolah Arief effendi atau arief elFatah di FB untuk ditangkap dimintai keterangan kesaksian Soal Hilangnya Istri dan anak Korban , jika ditemukan Bukti lainnya , Verjaaring yang bersangkutan dapat ditetapkan tersangka utama sebagai dalang ./otak kasus Penculikan atas anak dan istri sah orang ini .( Shilahul)