Komentar Hotman Paris, Hukuman Sambo

0
34

Jakarta, (Duta Lampung Online) – Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hukuman yang pantas diterima Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut suami Agustianne Marbun ini, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan.

Dia menyampaikan hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV beberapa waktu lalu.

Kata Hotman, Mengenai pasal pembunuhan berencana, lanjut Hotman, belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu.

Ferdy Sambo, kata Hotman, bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.

“Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” tutur Hotman.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengatakan Ferdy Sambo akan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” beber Hotman Paris.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lain halnya dengan Tiga ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (NK/SHDt)