Kembali seorang Pemuda dianiaya Polisi, disuruh minta maaf ke Anjing

0
22

Halmahera Utara ( Duta Lampung Online)- Yulius alias Ongen, Seorang mahasiswa Universitas Halmahera, Maluku Utara, tidak menyangka, status WhatsApp yang mengutarakan keresahan nya terhadap institusi kepolisian, mendapat dugaan tidak kekerasan dari oknum anggota Polres Halmahera Utara.

“Saya dipukul. Dibawa ke Polres Halmahera Utara. Dimasukkan ke kandang anjing. Bahkan mereka (oknum) menyuruh saya minta maaf ke anjing. Saya juga diancam,” ungkap Ongen, kepada cermat, Kamis (6/10).

KontraS mengungkapkan peristiwa keji itu, bermula dari ekspresi korban terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan pengamanan aksi massa terkait kenaikan harga BBM melalui status WhatsApp miliknya.

Selang sehari kemudian, orang tidak dikenal datang mencari korban di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIT.

Lalu, seraya Oknum tersebut bertanya mengenai identitas sebuah foto kepada korban, pelaku sontak lablngsung memukul tepat di bagian wajah, korban dicekik, dan dibawa keluar dari rumah menuju jalan umum.

Pihaknya menilai, penggunaan cara-cara kekerasan berupa penyiksaan dalam agenda pemeriksaan tidak diperkenankan dalam kondisi atau situasi apa pun (non-derogable rights).

Karena itu, pihaknya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut secara tuntas terhadap dugaan peristiwa penganiayaan dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh 4 anggota Polres Halmahera Utara.

Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” tegas Abimayu.

Selain itu, ia juga minta agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan.

KontraS juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini dilakukan oleh anggotanya.

Diintimidasi Lewat Telepon

Ongen, korban penganiayaan oknum anggota Polres Halmahera Utara, saat ini pun masih mendapat intimidasi dari orang yang tidak dikenal melalui telepon.

Hal itu diungkapkan Fahrizal Dirham, Sekretaris LBH Marimoi kepada cermat.

“Beberapa kali dia (korban) ditelepon nomor yang tidak dikenal dan mendapatkan intimidasi. Orang yang tidak dikenal itu, memaksa Ongen untuk mau melakukan upaya damai secara kekeluargaan,” ungkap Fahrizal.

Bahkan, katanya, orang tua Ongen yang ada di Loloda, Laba Besar, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), sempat didatangi oleh salah satu pemerintah kecamatan Loloda, yang katanya mewakili Bupati Halbar.

Oknum itu pun sempat menawarkan ke orang tua korban,

“Jika mau berdamai secara kekeluargaan maka mereka (orang tua korban) minta apa pun akan diberikan,” ungkap Fahrizal.

“Tapi orang tua korban menolak. Karena anak mereka dianiaya, maka mereka ingin hal ini melalui jalur hukum,” tambahnya.

Fahrizal bilang, saat ini, proses hukum di Propam sudah lakukan gelar perkara.

Informasinya, keempat oknum anggota (mengarah) terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dan saat ini Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah diajukan ke Pimpinan. Namun belum ditandatangani. Kalau sudah ditandatangani kami dari LBH Marimoi sebagai penasihat hukum korban akan diberikan dan jadwal sidang etik akan tertera di situ,” katanya.

LBH Marimoi juga bekerja sama dengan KontraS untuk memasukkan laporan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan ke korban dan saksi kunci.

(SHDt/NK)(*)