Lampung Selatan ( Duta Lampung Online ) Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial EW (25), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (22/10/2021).
“Pelaku ditangkap setelah korban Erwin (39), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan melaporkan pencurian tiga unit HP dan satu tas selempang, tas perempuan, bersama surat penting lainnya di rumahnya,” kata Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar, Minggu (24/10/2021).
“Berbekal laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di rumah kerabatnya.
“Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak,” katanya lagi.
Dari hasil interograsi, pelaku mengaku dibantu rekannya berinisial NK yang saat ini buron.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping. Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban,” sambungnya.
Pelaku mengaku sebagian barang hasil kejahatannya sudah dijual dan ada yang dibawa oleh NK.
Barang korban yang hilang berupa ponsel Xiaomi Redmi Note 9, ponsel Oppo A5s, dan ponsel Xiaomi Redmi 5A, dan dua buah tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp 4,2 juta.
“Pelaku telah diamanakan di Mapolsek Jati Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.