Way Kanan (Duta Lampung Online)-Program Pecegahan Penyakit Menular yang menjadi program rutin Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan yang merupakan program vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin di wilayah permukiman warga dengan bertujuan memberi rasa tenang kepada warga lantaran hewan peliharaannya atau hewan peliharaan tetangga, telah terbebas dari virus rabies yang membahayakan manusia.
Tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan menargetkan sebanyak 2.250 ekor Hewan Peliharaan Rakyat (HPR) yang akan diberikan vaksin Rabies.
Kepada dinas Kominfo, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Ir. Maulana M, M.AP. menjelaskan tidak ada persyaratan khusus untuk vaksin ini. Pemilik cukup membawa kucing, anjing, kera, dan musang peliharaan untuk didaftarkan ke Dinas TPHP kemudian
Diungkapkannya, sebelum diberikan vaksin rabies kucing dan anjing milik warga diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Baik kucing ataupun anjing, bila usianya belum empat bulan tidak diberikan vaksin. Begitupun bila kondisi hewan tersebut sedang sakit tidak dapat divaksin terlebih dahulu.(Rls/Alex)



















