Lampung, Dutalampung.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Rahmat Visa Arifin Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Bertempat di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Senin, 19/5/2025. Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa golongan I jenis Methampetamine (Sabu) sebanyak 14.928,36 gram (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan koma tiga puluh enam) gram.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNNP Lampung, Bea Cukai Kanwil Sumbagbar, serta PJR Ditlantas Polda Lampung.
“Kasus ini berhasil diungkap pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, tepatnya di Jalan Tol Palembang–Bakauheni KM 240, Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung,” jelas Norman.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 14.952,80 gram. Barang haram ini dibawa oleh dua kurir asal Aceh berinisial HM (42) dan MU (49). Sementara itu, penerima sekaligus bandar di wilayah Mesuji diketahui berinisial H (29). Selain ketiganya, seorang pengendali jaringan berinisial B yang berada di Malaysia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya pemiskinan dengan menyita aset-aset milik tersangka, baik bergerak maupun tidak bergerak,” tegas Brigjen Norman.
Atas perbuatannya, tersangka HM, MU, dan H dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 115 ayat (2), Subsidair Pasal 114 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka H juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Red)