Jakarta(Duta Lampung Online) Tuduhan kepada Pengacara Agus Flores yang juga Ketum Fast Respon (FRN) Dituding ” mem Beck Up ” Koridor Illegal maining Di Kalimantan, dibantah keras Oleh Eks Wasekjen KBPP-POLRI ini, bahkan Agus Mengatakan bahwa dirinya bukan Pecundang atas tuduhan itu.
” Emangnya saya Pecundang, saya datang ke Kalimantan,Untuk Memantau bahwa masihkah ada Usaha Tambang Ilegal Beroperasi di Kalimantan,” tegasnya .
Fakta dilapangan pantauannya baik Di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Usaha Tambang Batubara sudah Ilegal tidak beroperasi lagi.
Sedangkan tuduhan Beck Up Tambang, Bukan kelakuannya Beck Up memBeck Up begitu.
” Coba Tanya Seluruh Polda Di Kalimantan, apakah ada nama saya jadi beck up segala, emangnya siapa saya, saya orang tidak ada apa apanya, ” tegasnya.
(SHDt/APS)(*)



















