Advokat itu Profesi Hukum , Bukan Ahli Nujum

0
39

Jakarta ( Duta Lampung Online)- Patra SH , Pengacara Putri Candrawati mengingatkan Komaruddin Simanjuntak Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” ujar mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia dalam siaran persnya, Rabu (27/7).

 

Kembali diingatkan  satu anggota kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen mengingatkan semua pihak termasuk Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai fakta.

 

Dia menilai Kamaruddin kerap menyampaikan asumsi dan karangan bebas terkait insiden penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi.

 

Pernyataan Patra tersebut merespons pernyataan Kamaruddin yang menggiring opini masyarakat dan itu sangat merugikan Putri Candrawathi, selaku kliennya.

 

Patra menyatakan kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

 

Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” kata Patra.

 

Menurut Patra, proses penyidikan tewasnya Brigdir J sudah dilakukan oleh kepolisian.

 

Patra pun berharap semua pihak bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen meminta Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak berasumsi dan hanya menyampaikan sesuatu berdasarkan fakta.

 

“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom,” kata Patra.

 

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

 

Polisi dari Bintara Polri tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.

 

Adapun aksi baku tembak itu diduga dipicu tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

 

(*)(SHDt)