Bandar Lampung, Dutalampung.com – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal menanggapi sejumlah laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Rapat tersebut menghasilkan keputusan penting untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
Dalam hasil rapat yang digelar pada hari ini, Senin (2/6/2025), Komisi I memutuskan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung (BKD) dan Inspektorat provinsi Lampung. RDP ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen ijazah oleh pejabat tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjawab aspirasi masyarakat.
> “Kami menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait hal ini. Untuk itu, Komisi I akan segera menjadwalkan RDP bersama BKD dan Inspektorat agar permasalahan ini menjadi terang dan jelas, serta tidak menimbulkan spekulasi lebih luas di masyarakat,” ujar Ketua Komisi I.
Komisi I juga menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta meminta Pemkot Bandar Lampung untuk meninjau ulang jabatan yang bersangkutan.
Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dan terbuka kemungkinan menghadirkan pihak-pihak terkait lainnya guna memperkuat proses klarifikasi dan investigasi (red)