Pati ( Duta Lampung Online)- Seorang Oknum Anggota Polsek Gabus inisial SL diaporkan Warga Desanya , di Guyangan , Winong , Pati , Jawa Tengah diduga melakukan Obstruct of Justice dan intervensi Kasus yang dilakukan Mertuanya yang adalah Seorang Kepala Desa setempat.(7/10/2022).
Berdasarkan keterangan Sumber terpercaya , orang berpengaruh di desanya sekaligus Anggota BPD Setempat Menerangkan ” Kasus Bermula dari Perkara Penyerobotan Sejumlah 40 Batang Kayu Jati Kampung Milik GN , dan Pengurugan Tanah pemajakan milik warga tanpa sepengetahuan Pemiliknya ” Ungkap nya.
Kasus berlanjut sampai Ingkrach, dan putusan Purwa Delux , Yang bersangkutan diputus tahanan Luar lebih kurang 6 Bulan , Jika mengulangi perbuatannya lagi maka Putus untuk dimasukkan jeruji Besi
Karena tidak menerimakan mertua diperkarakan di Pengadilan Tempo dulu . Selanjutnya dengan demikian SL unjuk gigi dengan mendatangi Korban , Pelapor dengan memberi ancaman, tindakan yang Kurang menyenangkan .
Merasa terancam dengan tindakan oknum Anggota Polsek Gabus tersebut SG dan beberapa saksi selanjutnya langsung datangi Propam Polres Pati ,melaporkan SL Untuk dapat diproses Hukum.
Kasiie Propam Polres Pati AKP Miftah Ansori ,SH,MH menyampaikan jika kasus baru tingkat pemanggilan pertama kepada pelapor untuk dimintai keterangan , Untuk proses selanjutnya , nanti agar di selidiki lebih lanjut Oleh Penyidik Propam , untuk memastikan sanksi yang tepat sesuai dengan kebenaran Laporan tersebut ” Terangnya (5/10/2022)
Atas tindakan tersebut Warga Guyangan ini juga melakukan “Demosi” dengan melaporkan SL Kepada Propam Paminal Polres Pati , atas Aksi lainnya ,Sebab kuatnya Desakan dari warga Guyangan yang merasa terusik dengan tindakan Arogansi ,Preman , dan Tidak netral dalam menangani Perkara.
Sebab diterangkan Seorang Polisi adalah pengayom , Pengaman masyarakat. Untuk hal tersebut ,Fihak Gn meminta agar Kasus tersebut segera direspon dan memberi sanksi sesuai pelanggaran apa yang dilakukan Oleh Oknum Polisi tersebut
( DKs/KSn/SHDt)(*)