Pati ( Duta Lampung Online)- Sebut saja inisial Ratna Oknum Guru SD 3 Tambakromo , menurut Keterangan Masyarakat banyak dilaporkan melakukan tindak Pidana dan perdata , serta bermasalah etika Kemasyarakatan , melakukan perselingkuhan , asusila dan pelakor , namun hingga saat ini belum direspon TAPEM , maupun yang berwajib di Polres Pati maupun kejahatan (4/10/2022)
Menurut keterangan Hartini Dari KUB Arum Taylor , menjelaskan kepada Media ,bahwa Ratna ini telah merampas semua asset para Korban termasuk menipu daya Suami dan keluarganya , IWW sengaja dengan tipu daya dan Persekusi , membuat drama pergi dari rumah tangganya dan memilih kos tinggal serumah dengan diduga Selingkuhannya Oknum anggota Polisi Polres Pati ,Tinggal di daerah Tambakromo dan membuat persepsi berubah ubah kepada orang – orang , seolah olah di zalimi karena KDRT ,suaminya meninggal dunia , Suaminya Hilang ingatan dan , Mertua sakit sakitan , sehingga dia tidak kuat lalu pergi dengan cara Persekusi tengah jalan Mojolawaran, Gabus pada (11/11/2011) .
Sedangkan bersama sama Oknum Polisi itu juga membuat settingan Obstruct Of Justice seolah olah sering KDRT, Guna untuk memeras Korban dan nenakut nakuti agar kedok kejahatan mereka berdua tidak terbongkar.
Hal tersebut dibenarkan Saksi Dahlan Istanto (56) Warga Ngerang yang adalah Kepala Sekolah SD tersebut jika IWW juga mengatakan sebuah persepsi bahwa suaminya sudah gila dibawah kendali Rumah sakit, dan di krangkeng di dalam Rumah.
“Parjo ” Yang berjuang mati Matian demi kesuksesan istrinya tercinta itu merasa ditipu mentah mentah oleh Ratna karena selain sudah menyebarkan berita bohong, dan menipu data keluarganya meninggalkan banyak hutang ,dengan meminjam uang dari Kolega ,Keluarga dan Kelompok Arisan dengan jumlah lebih dari Rp. 470 juta , serta menahan Surat surat berharga milik Keluarga mertua, baik sertifikat tanah , Saham , Kartu Pensiun dan Kwitansi kwitansi, Belum tanggungan hutang hutangnya di Bank yang mencapai Milyaran untuk hedonis dan Sosialita.
Setelah kejadian itu mas Parjo Ndoplang panggilannya laki laki setengah ini ,dipersepsikan okeh Ratna , dikatakannya mengalami depresi berat sehingga kehilangan orientasi ruang (disorientasi), dan di rantai di kandang kambing sebelah dirumah, terangnya Kepada Hartini.
Kemudian katanya lagi karena dirujuk sakit mendapatkan perawatan medis rawat jalan dari RSJ Amino Gondohutomo Semarang mengidap zizofrenia afektif dan perawatan dokter Dr. Muflihatun agar yang bersangkutan tetap minum obat.
Hal inilah yang membuat sosok mas Parjo Tinggal sendirian di Rumah Reyot, hidup serba kekurangan dan selama hidupnya hanya makan mie maupun pemberian orang lain dan alakadarnya selama lebih hampir 18 thn, tanpa bantuan Keperdulian dari keluarga , Desa dan Perhatian Negara , apalagi dari mantan istrinya.
Keadaan hidup yang membelengu Parjo sungguh sangat mengenaskan dan menderita, Ratna yang saat itu di sekolahkan hingga menjadi PNS kini menari nari di atas penderitaan hidup yang dialaminya.
Menjadi pesakitan seperti sekarang ini jauh dari angan-angan hidupnya dalam membina hubungan rumah tangga yang di idam-idamkan, bahkan saat ijab qobul hanya satu dipikiran beliau yaitu membina hubungan rumah tangga yang samawa bahagia dunia akhirat hingga sampai ke anak cucu.
Namun apa daya pucuk dicinta ulang tak tiba , cita cita menjadi pengawai negeri sipil pun kandas sekalipun sudah Honorer , Wiyata ,setelah mengabdi puluhan tahun di berbagai SMP/MA/SMK di Winong,Pucakwangi dan Gabus ,kini sang istri yang susah payah diperjuangkan Parjo dan usaha mertua malah meninggalkan dan menceraikan sepihak , Ratna Selama yang selama ini dibiayai disekolahkan sampai Sarjana dan Menjadi PNS, namun ingkari janji manisnya , keterangan Warga Ngerang Tambakromo ,Ia terjerat kisah asmara dengan oknum anggota Polisi hingga rela meninggalkan mas Parjo, dimana kasusnya sudah dilaporkan Propam Polri , Namun hasilnya sia sia jauh dari rasa keadilan masyarakat , oknum Polisi itu berkilah menolong , tidak terbukti kesalahannya , bahkan Korban sebaliknya dibalik fakta diminta untuk membuktikan di sidang praperadilan dan hingga sekarang (5/10/2022) Kasus masih berlanjut belum diselesaikan Polres Pati.
Atas Desakan KUB Arum Taylor , ” Propam Mabes Polri untuk mengambil Sikap tegas , Kepada oknum Polisi yang merekayasa persekusi , penculikan , premanisme, perselingkuhan dengan istri Korban ini , Jika memang di Negara ini masih ada Supremasi Hukum”Tegas Hartini.
“Kami berharap Kepolisian juga membuka Kembali kasus persekusi, eksekusi dan kekerasan dan Pemerasan yang dilakukan Oknum Polisi ini Kepada Klien Kami ” Pungkasnya.(D3Dt/ Tim)