Polri diminta Ungkap Kasus Jatanras di Gabus

0
73

Pati ( Duta Lampung Online)- Bunda Hartini dari KUB Arum Taylor Menyampaikan Kembali lapiran Kasus Penculikan dan Persekusi Yang dialami DD Untuk disampaikan Kepada Polri (3/10/2022).

Dengan sangat Mendesak Polri Kembali diminta Untuk mengungkap Aksi Jatanras , Peesekusi kelanjutan yang terjadi di Jalan Mojolawaran Gabus hingga Klayu yang dialami DK Warga desa Karangkonang , yang dilakukan Preman dan sindikat mafia.

Keterangan Para saksi membenarkan adanya Kejadian terjadi pada (11/11/2011), jam Sekira 22.30 , pelaku sekitar 15 Orang dengan Pakaian Preman, menggunakan 3 Mobil , Avanza Merah , APV Krem putih dan espas Warna krem .

“Menurut keterangan saksi Pasca Kejadian Korban sudah melapor Perkara itu Ke Polsek Terkait namun tidak direspon” Terang Hartini.

” Melalui Kuasa Khusus Korban menuntut agar Oknum Polisi pelaku Jatanras ini untuk ditangkap dan diadili, sebab tidak ada yang Kebal Hukum di Negara ini ” tegas Hartini.

Kronologi Kejadian , Sejak Berangkat dari rumah rencana Korban Berboncengan dengan anaknya Mawar (10 ) dan Istrinya Ratna (37) Hendak mencari makan di Warung Karaban , Semula korban sudah merasa mencurigai diawasi oleh gerombolan Preman tersebut mulai tiba di depan Polsek Gabus dan sempat berhenti di Jalan Gabus sebelah selatan SMP 1 Gabus.

Saksi Kejadian , Mochid Mojolawaran Gabus , Giri , Tutik dan beberapa saksi lainnya hanya melihat saja dan tak ada yang menolong.

Korban dipukuli beramai ramai Oleh Preman yang diduga suruhan Bripka Bambang Permadi , dan dikejar kejar akan dihabisi jika melapor tentang Kejadian ini , sementara anak dan Istri Korban digondol lari , diduga untuk gratifikasi dan pemuas sex , tidak dikawin.

Atas Peristiwa Jatanras, penculikan dan Persekusi yang justru dilakukan oknum Polisi tersebut korban telah kehilangan istri dan anaknya sejak itu (11/11/2011) dan putus Kontak hingga hari ini ,(3/10/2022)

“Korban sudah Melaporkan Peristiwa Persekusi , Jatanras ,Premanisme , Penculikan dilakukan Oknum ini dengan menempuh jalur Hukum Probono , dengan menggandeng Lembaga Hukum Utuh triantoro SH MH, serta Lembaga Donor lainnya namun hingga saat ini belum ada penanganan serius yang berarti dari APH ” Pungkas Hartini.

(SHDt/WKb/TIM)