Banjarmasin ( Duta Lampung Online)- Pelapor an.YL (38) kecewa, sebab terperiksa terlapor adalah oknum perwira polisi AB (AKBP) dan ( Aipda) IR dalam sidang disiplin hanya dijatuhi sanksi hukum teguran tertulis saja oleh Majelis Hakim Propam bukan PTDH, Rabu (28/8/2022).
Sidang etik terhadap 2 oknum polisi ini digelar tertutup oleh Propam Polda, Kombes Pol Hendri Budiman selaku pemimpin.
Hasil sidang disiplin (Etik) ini menyatakan keduanya melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan dijatuhi sanksi hukum teguran tertulis.
Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum pelapor Isrof Pahrani, pihaknya tentu sangat kecewa. Padahal menurutnya, Irwasda Polda Kalsel sebelumnya telah memberikan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (29/9/2022).
“Terkait putusan itu, klien kami jelas kecewa. Putusan yang diberikan pimpinan sidang disiplin yang notabene merupakan Direktur Krimum atau atasan terperiksa AKBP AB dan Aipda IR sangat bertolak belakang dengan rekomendasi PTDH yang dikirimkan Irwasda kepada Dirkrimum, Kabid Propam dan Kapolresta Banjarmasin,” tegas advokat muda ini, Rabu (29/9/2022).
Lanjutnya, Meski begitu, beber Isrof Pahrani, ia tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut, terlebih lagi pihaknya tidak bisa banding.
Terkait itu, papar Isrof berharap kliennya tetap mendapat keadilan yang seadil-adilnya terkait laporan pidana perampasan dan ITE yang saat ini masih berproses di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Laporan perampasan tetap lanjut, sudah ada pemeriksaan saksi dari pelapor dan saksi dari perusahaan di Ditkrimum Polda Kalsel. Semoga cepat diprosesnya,” ujarnya Isrof via WA.
Pada bagian akhir advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menyatakan, keprofesionalan penyidik melakukan penyelidikan tentu sangat diharapkan publik. Kami sangat mencintai institusi Polri, jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi ini pudar demi menyelamatkan oknum yang mencoreng nama baik Polri,” pungkasnya.
(*)(ADV Isrof Pahrani/SHDt)