Klarifikasi Bupati Berau tentang harga tiket penerbangan dan kenaikan tarif PDAM

0
44

Kaltim (Duta Lampung Online)- Menanggapi apa yg menjadi permasalahan dan keluhan masyarakat kab.berau, kepala daerah ibu Sri juniasih mas mengatakan dalam laman Facebook resmi Pemkab Berau 26/9/2022.

Bahwa tdk dipungkiri biaya penerbangan dari dan ke kab Berau cukuplah tinggi dan memberatkan.

Kepala daerah sdh mengupayakan berkomunikasi dgn pihak kementrian pariwisata serta bersurat ke beberapa maskapai antara lain wings air untuk menurunkan angka tersebut ternyata baru turun Rp.200 ribu, bahkan juga bersurat ke city link dan air Asia agar supaya ada harga kompetitor dan itu belum terlaksana.

Dalam waktu dekat bupati akan mengadakan kunjungan ke kementrian perhubungan agar untuk lebih terbuka menyampaikan keadaan tentang kab Berau yg merupakan salah satu kabupaten yg memiliki pariwisata Kalimantan timur sehingga dampaknya sangat terasa bagi masyarakat Berau karna harga tiket terlampau tinggi.

Dan hal ini juga menjadi keluhan anak-anak bersekolah di luar kota, yg langsung terdampak oleh harga tiket yg sangat tinggi.

Mengenai informasi kenaikan pembayaran PDAM, sekarang ini menjadi perhatian yg cukup besar bagi masyarakat Berau, perlu untuk diketahui bahwa sejak tahun 2011 tidak pernah mengalami kenaikan pembayaran PDAM.

Bupati Berau juga menerangkan bahwa, Info yg di dapat dari Permendagri NO 21 TAHUN 2020 dan SK Gubernur NOMOR 500 TAHUN 2022 untuk memperbaiki harga kenaikan BBM dan memang untuk Level se Kaltim dan mungkin se indonesia lanjutnya ” kab Berau paling rendah pembayarannya untuk saat ini”.

memang acara yg pernah dilakukan pihak PDAM, baru pada tahap konsultasi dgn kementrian, gubernur dan sosialisasi kepada pemuka-pemuka masyarakat untuk menyampaikan wacana kenaikan tersebut.

Kepala daerah kab Berau belum mengklosingkan mengenai wacana kenaikan pembayaran PDAM, ” jadi masyarakat jangan khawatir ” kata ibu Sri Juniarsih Mas.

Pemkab Berau akan berusaha dan memang sebenarnya (lanjut ibu Sri juniasih mas) ketika kita tidak lakukan kenaikan harga pembayaran PDAM ada beberapa sanksi-sanksi yang kita dapatkan.

Kita dianggap tdk bisa mengelola perusahaan” inikan bisnis yg namanya perusahaan pasti ingin meningkatkan bisnisnya” dan ketika kita tdk bisa mengelola perusahaan dengan baik dan apabila tdk bisa mendapatkan pendapatan maka dianggap tdk mampu mengelola perusahaan tsb.

Sehingga besar kemungkinan digabungkan dengan perusahan lain atau digabungkan dengan PDAM yg lain, misalnya yg ada di Kutai timur seperti itu kata ibu Sri Juniarsih Mas.

Jadi ketika ada keluhan-keluhan dari masyarakat, orang gak bisa komplain kepada yg ada sekarang karna kita akan menjadi UPTD atau cabang imbuhnya.

“Itulah hal yg menjadi pertimbangan- pertimbangan ketika kita (Pemkab Berau) tidak melakukan kenaikan pembayaran PDAM “pungkasnya.(Hdw)