Menpan – RB Serius Tuntaskan Persoalan Honorer Daerah

0
33

Jakarta (Duta Lampung Online)- MenPAN-RB Azwar Anas gencar melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk menyiapkan skema penyelesaian honorer K2 dan non-K2 secara bertahap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sangat serius ingin menuntaskan masalah honorer.

Hal ini dibuktikan dengan getolnya mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas skema terbaik bagi honorer.

MenPAN-RB Azwar Anas bertemu dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Terungkap pada Jumat (09/09/2022).

Kemudian, dilanjutkan dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah ini tidak berkepanjangan,” ujar Azwar Anas di Kantor KemenPAN-RB, Jumat (09/09/2022).

Menteri Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan, mengingat tenggat waktu keberadaan honorer hanya sampai 28 November 2023.

Setelah itu, tidak ada lagi honorer, kecuali PNSdan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Itu sebabnya, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kekuatan anggaran.

Dia lantas mengungkapkan sejumlah agenda penting yang akan dikebutnya untuk mendapatkan skema penyelesaian honorer K2dan non-K2, di antaranya pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Azwar Anas Instansi harus
melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.

Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Portal tersebut disediakan agar honorer bisa mengonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti sehingga bisa dipetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN.

“Jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka bisa mengajukan usulan pendataan,” pungkasnya.(SHDt)