Riau (Duta Lampung Online)-Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap seorsng pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di Simpang desa Majapahit, Sabtu, (09/04/22), sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku kasus pencabulan yang diamankan aparat kepolisian ini, adalah RS (23), warga asal Lubuk Pakam Sumatera Utara, yang berdomisili di Pasar Minggu desa Bencah Kelubi, kecamatan batu Tapung Kabupaten Kampar Riau.
Kronologi kejadian , Februari 2022 sekira pukul 13.30 WIB, saat itu pelaku datang ke rumah pelapor sendirian, dan anak kandung pelapor (korban) sedang tidur didalam kamar miliknya, tiba-tiba pelaku langsung membuka pintu rumah kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar korban, lalu masuk kedalam kamar, kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara membuka baju dan celana korban dan langsung melakukan persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali.
personel tiba di simpang Desa Majapahit langsung berhasil mengamankan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti terkait kasus pencabulan ini, diantaranya, 1 ( Satu) buah kaos katun bewarna hitam, 1 (satu) buah celana panjang katun bewarna hitam, dan 1 (satu) buah celana dalam bewarna abu abu liris hitam.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Tapung, AKP. Ihut Manjalo Tua saat dikonfirmasi Senin, (11/04/22), membenarkan kejadian penangkapan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.( Sholihul )