Bandarlampung (Duta Lampung Online) – Dugaan Korupsi Pembangunan Perpustakaan Moderen Provinsi Lampung, milik Dinas Cipta Karya, dan Pengelolaan Sumber Daya Air, PUPR Provinsi Lampung, anggaran Tahun 2018, senilai Rp25,9 Milyar lebih semakin menguat.
Pasalnya berdasarkan data dan hasil ivestigasi yang diperoleh, Diduga kuat pihak PT. Manggala Wira Utama, diduga kuat tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembangunan yang berlaku serta tidak sesuai dengan RAB yang ada alias korupsi matrial bangunan.
Seperti contohnya berdasarkan hasil pantauan dan data yang ada, untuk pengadaan besi yang seharusnya menggunakan kolom K1 dan K2, Bal 21 MM pada Gambar sedangkan dilapangan pihak rekanan hannya memasang ukuran 19 mm.
Sedangkan pada gambar pembangunan tahap 1 terlihat jelas ditepian plat beton ada lisplank tapi dilapangan tidak ada.Diduga kuat untuk pengadaan plat beton lisplank fiktif alias dikorupsi. Selain itu bannyak baut yang tidak dipasang oleh pihak rekanan sehingga kekuatan bangunan kontruksi diragukan.
Bukan hannya itu saja, pelaksanaan pembangunan juga diduga kuat tidak sesuai kontrak sebab pembangunan dimulai pada bulan Juli 2018 sudah telat dipengeboran pondasi bor file sehingga diduga kerjaan dari setruktur beton dan perakitan tidak sesuai kontrak.
Terpisah, pihak Dinas Cipta Karya, dan Pengelolaan Sumber Daya Air, PUPR Provinsi Lampung, hingga berita ini diturunkan sampai hari ini belum bisa dikonfirmasi serta dimintai keterangan. Kru media ini mengirimkan pesan singkat melalui WA milik PPK dinas PUPR, Heru meski aktif dan sudah dibuka ada tanda centang biru namun tidak ada dibalas. (team/Nz).