Bandar Lampung, (DUTA LAMPUNG ONLINE) – Pasca pemilihan gubernur pada tanggal 27 Juni lalu, gugatan serta protes dari masyarakat Lampung yang meminta salah satu paslon yang unggul dalam versi hitung cepat untuk didiskualifikasi atau dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga telah melakukan banyak pelanggaran diantaranya politik uang.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menerangkan bahwa salah satu pasangan calon akan bisa dibatalkan apabila paslon tersebut melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan itu bisa dibuktikan dalam pemeriksaan oleh bawaslu.
Pihaknya juga mengungkapkan apabila terbukti yang akan melakukan pembatalan adalah Badan Pengawas Pemilu yang akan dikonfimasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pembatalan terhadap satu paslon.
“Pembatalan tersebut dilakukan oleh pengawas pemilu dan kemudian akan dikonfirmasikan kepada KPU untuk membatalkan salah satu paslon tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/07/2017).
Mengenai akan adanya pilkada ulang atau kandidat kedua yang naik apabila terjadi pembatalan Khoiriyah mengaku tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut dikarenakan pihaknya harus menangani permasalahan yang terdekat terlebih dahulu.
“Saya belum mau menjawab hal tersebut, karena saya ingin menyelesaikan permasalahan yang ada di depan mata terlebih dahulu,” kata dia. (kpk)