Jabatan Heri Iswahyudi dan Dawam Raharjo Akhirnya Dikembalikan

0
96

PRINGSEWU,(Duta Lampung Online) – Bupati Pringsewu Sujadi akhirnya mengembalikan jabatan Heri Iswahyudi sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dawam Raharjo sebagai Kepala Dinas Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Mengingat pemberhentian jabatan keduanya pada 2016 lalu telah dinilai menyalahi aturan. Pengembalian jabatan ini sudah kurang lebih dalam waktu 1,5 tahun. Pengembalian jabatan itu ditandai dengan melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Antara lain jabatan kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Staf Ahli Bupati.

Diketahui Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Pringsewu Heri Iswahyudi setelah dikembalikan jabatannya menggantikan Tri Prawoto, dan Kepala BKPSDM Pringsewu Dawam Raharjo, menggantikan Romzi Halim. Sedangkan Romzi Halim dikembalikan sebagai Staf Ahli Bupati.

Kemudian Tri Prawoto dikembakikan menjadi staf biasa. Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, pelantikkan ini merupakan amanat Surat Mentri Dalam Negeri Nomor 821.22/3761/SJ Tanggal 21 Agustus 2017 perihal persetujuan tindak lanjut terhadap saran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Kemudian ditindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor :800/950/VI.04/2018 tanggal 19 April 2018 prihal penyampaian surat Mendagri. Sehingga pelantikkan tersebut untuk mengembalikan jabatan keduanya pada jabatan semula.

Diketahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan amar putusan Nomor : 1/G/2017/PTUN-BL dalam pokok perkara yang menyatakan surat putusan pemberhentian Muhammad Dawam pada saat itu tidak sah.

Sehingga Mendagri memerintahkan kepada Bupati untuk mendudukkan kembali Dawam Raharjo sebagai kepala BKPSDM. Sementara Ombudsman RI meminta mencabut keputusan Bupati Pringsewu tentang hasil pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu untuk pertama kalinya memberlakukan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Ketua Ombusmen RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, bahwa memang ada maladministrasi terkait pelaksanaan PP yang baru tersebut.

Dimana di dalam PP tersebut sebenarnya sudah digaris bawahi bahwa untuk pertama kali pelaksaanaan adalah pengukuhan, terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah secara nasional.

“Tetapi yang terjadi dalam perakara (Pringsewu) ini pengosongan (jabatan Kadisdik),” katanya.

Sehingga atas perkara tersebut, Ombudsman menyarankan untuk mencabut SK pengosongan jabatan pada Disdik Pringsewu, kemudian menetapkan yang baru sesuai dengan PP 18 Tahun 2016. Nur Rakhman memastikan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya hanya menindaklanjuti pelaporan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here